Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Breaking News

MK Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Selasa, 6 Oktober 2026 · 21:181 menit baca
MK Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi putuskan tidak terima gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka; tegaskan tak bisa diskualifikasi usai dilantik. (Dok. Gibran Rakabuming Raka/Via Instagram)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (6/10/2026).

Amar putusan perkara tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan pleno terbuka. Ketetapan hukum atas permohonan pemohon dinyatakan secara lugas dalam persidangan.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, Selasa, (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi memaparkan telah memeriksa seluruh berkas dan alat bukti yang diajukan para pihak, di mana Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan pendidikan tingkat sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka. Ketiadaan dokumen kesetaraan SLTA tersebut diuraikan langsung oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani. Fakta berkas pendidikan luar negeri dijabarkan dalam pertimbangan majelis.

Tinjau Karhutla di Sungai Malaya Bersama Wapres, Gubernur Kalbar Minta Pemadaman Tuntas
Baca Juga

Tinjau Karhutla di Sungai Malaya Bersama Wapres, Gubernur Kalbar Minta Pemadaman Tuntas

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” kata Arsul Sani.

Tangkapan Layar live streaming MK/Via Youtube)

Dokumen yang diserahkan oleh pihak terkait dinilai majelis hakim sebatas bukti kepesertaan atau kehadiran program pendidikan (certificate of attendance), bukan sertifikat tanda kelulusan akademis. Penilaian atas status berkas tersebut ditegaskan dalam pemaparannya.

“Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul Sani.

Kendati menemukan fakta administrasi dokumen tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya karena tahapan status calon wakil presiden telah resmi selesai menyusul pelantikan dirinya sebagai wakil presiden definitif.

Batasan wewenang pemakzulan atau diskualifikasi jabatan wakil presiden ditegaskan dalam amar pertimbangan mahkamah. Keputusan penolakan petitum pemohon disimpulkan dalam pertimbangannya.

Tindak Lanjuti Arahan Wapres, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla Lintas Wilayah
Baca Juga

Tindak Lanjuti Arahan Wapres, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla Lintas Wilayah

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana petitum pemohon,” ucap Mahkamah Konstitusi.

(Dayank Ana)