Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (6/10/2026).
Amar putusan perkara tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan pleno terbuka. Ketetapan hukum atas permohonan pemohon dinyatakan secara lugas dalam persidangan.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, Selasa, (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi memaparkan telah memeriksa seluruh berkas dan alat bukti yang diajukan para pihak, di mana Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan pendidikan tingkat sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka. Ketiadaan dokumen kesetaraan SLTA tersebut diuraikan langsung oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani. Fakta berkas pendidikan luar negeri dijabarkan dalam pertimbangan majelis.


