Kam, 20/08/26 · 06.11.38
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Oknum DPRD Sintang ‘MA’ Yang Tertangkap Penyelundupan Emas Ilegal Ternyata Sekretaris Fraksi Golkar

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 20 Agustus 2026 · 12:051 menit baca
Oknum DPRD Sintang ‘MA’ Yang Tertangkap Penyelundupan Emas Ilegal Ternyata Sekretaris Fraksi Golkar
Muhamad Ashari, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Golkar periode 2024–2029, yang kini menjadi tersangka atas kasus dugaan penyelundupan tiga kilogram emas ilegal. (Dok. Sekretariat DPRD Sintang)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Muhamad Ashari, resmi berurusan dengan hukum usai diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).

Legislator dari Fraksi Golkar ini ditangkap lantaran kedapatan menyelundupkan tiga kilogram emas mentah yang diduga kuat berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Raya Sekadau–Sintang, Senin (03/08/26).

Penangkapan terhadap Ashari dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Selundupkan 3 Kg Emas Tambang Ilegal, MA Anggota DPRD Sintang Ditangkap
Baca Juga

Selundupkan 3 Kg Emas Tambang Ilegal, MA Anggota DPRD Sintang Ditangkap

Saat disergap pihak kepolisian, ia bersama sopirnya tengah dalam perjalanan membawa barang bukti logam mulia ilegal tersebut dari Sintang menuju Kota Pontianak.

Keterlibatan Muhamad Ashari menjadi pukulan telak bagi institusi legislatif Sintang. Pasalnya, wakil rakyat terpilih periode 2024–2029 ini menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Fraksi Golkar.

Skandal penyelundupan ini sontak memicu sorotan tajam publik terhadap integritas pejabat daerah di pusaran eksploitasi kejahatan lingkungan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada satu kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil tambang ilegal. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah tiga keping emas. Tersangka MA mengakui emas tersebut miliknya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (19/08/26).

Saat ini, Muhamad Ashari beserta 12 tersangka lainnya telah dijebloskan ke Rutan Polda Kalbar dan polres jajaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sambut HUT RI, Polda Kalbar Bagi-Bagi Bendera di Pontianak
Baca Juga

Sambut HUT RI, Polda Kalbar Bagi-Bagi Bendera di Pontianak

Mereka kini dihadapkan pada ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran DPD Partai Golkar Kabupaten Sintang masih membisu. Belum ada satu pun sikap atau tanggapan resmi dari pimpinan partai mengenai status keanggotaan Ashari sebagai kader maupun posisinya di alat kelengkapan dewan.

(Hendrawan)