Rab, 19/08/26 · 13.29.17
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Pemerintahan & Kebijakan

Bagaimana Nasib Gaji PNS dan PPPK 2027 di Pidato Nota Keuangan Prabowo?

Memei
Memei
Rabu, 19 Agustus 2026 · 19:374 menit baca
Bagaimana Nasib Gaji PNS dan PPPK 2027 di Pidato Nota Keuangan Prabowo?
Suasana Sidang Tahunan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, saat penyampaian pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. (Dok. Kemensetneg)

Wacana mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2027, masih berada dalam ketidakpastian. Meskipun rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 terus bergulir, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian penghasilan abdi negara belum menjadi keputusan final yang dibahas secara mendalam.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan delapan fokus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Hal ini disampaikan oleh Kepala Negara dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Jumat (14/08/2026).

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Presiden menyampaikan delapan fokus tersebut ada dalam Program Kerja Prioritas Nasional atau PKPN, yaitu: kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; serta penurunan kemiskinan.

Delapan prioritas tersebut didukung oleh penguatan pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, percepatan digitalisasi, dan diplomasi ekonomi.

Prabowo Teken Desain Parlemen IKN, Nusantara Melangkah Pasti Menjadi Pusat Kekuasaan Politik Negara
Baca Juga

Prabowo Teken Desain Parlemen IKN, Nusantara Melangkah Pasti Menjadi Pusat Kekuasaan Politik Negara

“Untuk menjalankan seluruh agenda tersebut, Belanja Negara tahun 2027 direncanakan sebesar 4.097,2 triliun Rupiah, naik dari 3.842,7 triliun Rupiah di APBN 2026. Pendapatan Negara diperkirakan mencapai 3.426,0 triliun Rupiah, naik dari 3.153,6 triliun Rupiah di APBN 2026. Pembiayaan direncanakan sebesar 671,2 triliun rupiah, dengan defisit sebesar 2,40 persen terhadap PDB. Angka defisit ini turun dari rencana pembiayaan di APBN tahun 2026, yaitu 689,1 triliun Rupiah, dengan defisit 2,68 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB),” ujar Kepala Negara.

Presiden menyampaikan juga dalam pidatonya bahwa target pertumbuhan ekonomi tahun 2027 mencapai 6 persen, lebih tinggi dari target APBN 2026 sebesar 5,4 persen.

Dengan pertumbuhan yang lebih kuat dan APBN yang efektif, kemiskinan di tahun 2027 ditargetkan turun ke rentang 6,0 sampai 6,5 persen dari target APBN 2026 6,5 sampai 7,5 persen.

“Tingkat pengangguran terbuka tahun 2027 ditargetkan turun ke rentang 4,30 sampai 4,87 persen, turun dari 4,44 sampai 4,96 persen di tahun 2026, angka-angka tersebut akan kita jaga dengan reformasi fiskal yang holistik dan konsisten. Pendapatan negara didorong lebih optimal,” jelas Presiden Prabowo.

Dari Dulu Sering Blunder!  Prabowo Sebut Almarhumah Ibu Ani Pilih Dirinya Saat Melayat
Baca Juga

Dari Dulu Sering Blunder! Prabowo Sebut Almarhumah Ibu Ani Pilih Dirinya Saat Melayat

Presiden menuturkan bahwa APBN Indonesia bekerja optimal. Hingga akhir Juli 2026, pendapatan negara tumbuh tinggi 21,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Belanja negara tumbuh kuat 18,2 persen. “Belanja kita arahkan untuk menjaga daya beli, memperkuat pelayanan publik, dan menggerakkan ekonomi. Walaupun belanja negara tumbuh, defisit APBN tetap terjaga hanya 0,91 persen terhadap PDB, inii adalah bukti bahwa keberpihakan kepada rakyat dapat berjalan bersama disiplin fiscal,” tutur Prabowo Subianto.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa wacana kenaikan gaji ASN pada 2027 belum dibahas secara mendalam dan masih memerlukan diskusi lanjutan di internal pemerintahan.

Pemerintah harus menimbang secara matang kondisi serta kapasitas keuangan negara sebelum memutuskan kebijakan fiskal tersebut. Menurut Purbaya, pemerintah belum mendiskusikan kebijakan kenaikan gaji ASN secara mendalam meskipun isu tersebut ramai dipertanyakan masyarakat di media sosial.

“Terus gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum didiskusikan secara dalam,” ujar Purbaya.

Sinyal kehati-hatian ini juga terlihat saat Presiden Prabowo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di hadapan DPR RI.

Prabowo Tak Hadiri Upacara di IKN, Peringatan HUT Ke-81 RI Digelar Terpisah
Baca Juga

Prabowo Tak Hadiri Upacara di IKN, Peringatan HUT Ke-81 RI Digelar Terpisah

Dalam pidato resmi tersebut, belum ada penjabaran spesifik mengenai kebijakan kenaikan gaji ASN secara umum untuk tahun depan. Namun, kondisi tersebut bukan berarti pemerintah memastikan tidak ada kenaikan, sebab pembahasan masih terbuka.

Bagi para abdi negara, absennya keputusan baru ini berarti struktur penghasilan saat ini masih akan merujuk pada regulasi yang ada. Sejak kenaikan terakhir rata-rata sebesar 8% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024, besaran gaji pokok PNS secara umum belum mengalami perubahan signifikan.

Pemerintah sebelumnya menetapkan PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut adalah rincian lengkap estimasi gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai fasilitas pendukung seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.

Sementara itu, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ketentuan gaji tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang berkisar dari Golongan I hingga Golongan XVII berdasarkan masa kerja masing-masing.

Bagi jutaan pegawai di berbagai instansi pusat maupun daerah, kepastian mengenai penyesuaian gaji pada 2027 kini masih harus menunggu dinamika pembahasan lanjutan antara pemerintah dan parlemen dalam penyusunan postur akhir APBN.

(Memei)