Rab, 19/08/26 · 11.33.40
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kejagung Periksa Direktur PT BUIL dan PT JPP Terkait Korupsi Bauksit Kalbar

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Rabu, 19 Agustus 2026 · 17:022 menit baca
Kejagung Periksa Direktur PT BUIL dan PT JPP Terkait Korupsi Bauksit Kalbar
Kejagung periksa Direktur PT BUIL dan PT JPP sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola IUP tambang bauksit PT QSS periode 2017-2025 di Kalbar. (Dok. Ist)

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua direktur perusahaan swasta, yakni PT BUIL dan PT JPP, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta IUP Operasi Produksi (OP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025, Selasa, (18/8/2026).

Pemeriksaan saksi dari korporasi mitra ini dilakukan guna mendalami alur perizinan, aktivitas penambangan di luar konsesi, serta dugaan keterlibatan aparatur sipil negara. Identitas kedua pimpinan perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dipaparkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, (18/8/2026).

Pihak Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan saksi berjalan sesuai koridor hukum pidana dan asas praduga tidak bersalah. Prinsip kehati-hatian dalam proses pembuktian perkara ditegaskan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.

Lantik Aspidsus Baru, Kajati Kalbar Tekankan Integritas dan Pemulihan Kerugian Negara
Baca Juga

Lantik Aspidsus Baru, Kajati Kalbar Tekankan Integritas dan Pemulihan Kerugian Negara

“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas dia.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner) PT QSS berinisial SDT alias Sudianto alias Aseng sebagai tersangka sejak Mei 2026. Penetapan status hukum tersangka korporasi tambang tersebut dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu.

Modus operandi yang dijalankan tersangka mencakup pengerukan bijih bauksit di luar koordinat konsesi IUP resmi yang kemudian diekspor menggunakan dokumen legal perusahaan dengan dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara. Pola pelanggaran hukum dan keterlibatan unsur otoritas diuraikan oleh Dirdik Jampidsus.

Kelola JDIH Terbaik, Pemkot Pontianak Raih Dua Penghargaan Kementerian Hukum
Baca Juga

Kelola JDIH Terbaik, Pemkot Pontianak Raih Dua Penghargaan Kementerian Hukum

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah orang dari dua wilayah operasional, yakni Pontianak dan Jakarta, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah penindakan terkoordinasi di daerah dipaparkan dalam keterangannya.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.

(Tony)