Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua direktur perusahaan swasta, yakni PT BUIL dan PT JPP, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta IUP Operasi Produksi (OP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025, Selasa, (18/8/2026).
Pemeriksaan saksi dari korporasi mitra ini dilakukan guna mendalami alur perizinan, aktivitas penambangan di luar konsesi, serta dugaan keterlibatan aparatur sipil negara. Identitas kedua pimpinan perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dipaparkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, (18/8/2026).
Pihak Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan saksi berjalan sesuai koridor hukum pidana dan asas praduga tidak bersalah. Prinsip kehati-hatian dalam proses pembuktian perkara ditegaskan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.