Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pemerintah Kota Pontianak Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Bimtek Guru Pendamping Khusus

Roska Putra
Roska Putra
Selasa, 13 Oktober 2026 · 00:013 menit baca
Pemerintah Kota Pontianak Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Bimtek Guru Pendamping Khusus
Disdikbud Kota Pontianak menggelar Bimtek Sekolah Inklusi bagi Calon Guru Pendamping Khusus. (Dok. HO/TNP)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak melalui UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Sekolah Inklusi Angkatan VI Tahun 2026 bagi Calon Guru Pendamping Khusus (GPK) Tambahan/Baru.

Bimtek digelar selama dua hari, mulai 12 hingga 13 Oktober 2026 di Ballroom Hotel Gajahmada Pontianak, bertujuan meningkatkan kompetensi pendidik dalam memberikan layanan pendidikan inklusif.

Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo menjelaskan, pendidikan inklusif bukan sekadar memberikan akses kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk bersekolah bersama peserta didik lainnya.

Lebih dari itu, pendidikan inklusif merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan yang bermutu, aman, bermartabat, serta sesuai dengan kebutuhan dan potensinya.

SLB Negeri 3 Banjarmasin Raih Juara Harapan 1 Lomba Mading 3D Museum Wasaka
Baca Juga

SLB Negeri 3 Banjarmasin Raih Juara Harapan 1 Lomba Mading 3D Museum Wasaka

“Tidak boleh ada anak yang merasa tidak diterima hanya karena memiliki hambatan atau kebutuhan yang berbeda. Setiap anak memiliki potensi untuk berkembang. Tugas kita sebagai pendidik adalah menemukan potensi tersebut, memberikan dukungan yang tepat, serta menciptakan lingkungan belajar yang memungkinkan setiap peserta didik tumbuh dan berkembang secara optimal,” tegasnya saat memberikan arahan pada pembukaan kegiatan, Senin (12/10/2026).

Menurut Bowo, sapaan akrabnya, keberadaan GPK memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.

GPK tidak hanya bertugas mendampingi peserta didik penyandang disabilitas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi antara sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, orang tua, tenaga profesional, dan pihak terkait lainnya.

“Karena itu, melalui bimtek ini, para calon GPK diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga menguasai keterampilan praktis yang mencakup pendampingan, komunikasi, asesmen, etika profesi, serta dokumentasi layanan pendidikan inklusif,” ungkapnya.

Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Wali Kota Pasang Batas: Jangan Ubah Bentuk Cagar Budaya
Baca Juga

Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Wali Kota Pasang Batas: Jangan Ubah Bentuk Cagar Budaya

Bowo menyampaikan lima hal penting yang perlu menjadi perhatian para calon GPK.

Pertama, memahami karakteristik setiap peserta didik yang memiliki kemampuan, minat, hambatan, dan kebutuhan berbeda.

Pengenalan terhadap karakteristik tersebut perlu dilakukan melalui observasi, komunikasi, asesmen, serta koordinasi dengan guru, orang tua, dan tenaga ahli.

Kedua, membangun kolaborasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan inklusif. Menurutnya, keberhasilan pendidikan inklusif tidak dapat dibebankan kepada GPK seorang diri, melainkan membutuhkan kerja sama kepala sekolah, guru, orang tua, UPT LDAC, Pusat Sumber, tenaga profesional, serta pemangku kepentingan lainnya.

Ketiga, memastikan pembelajaran berpihak kepada peserta didik. Sekolah perlu mengupayakan penyesuaian metode, media, materi, komunikasi, waktu, dan lingkungan belajar sesuai kebutuhan peserta didik, termasuk penyediaan akomodasi yang layak.

“Jangan melihat perbedaan sebagai hambatan semata. Jadikan perbedaan sebagai dasar untuk memberikan layanan yang lebih tepat,” pesannya.

Truk Elpiji Tabrak Truk Boks di Transkalimantan, Satu Pengemudi Tewas
Baca Juga

Truk Elpiji Tabrak Truk Boks di Transkalimantan, Satu Pengemudi Tewas

Keempat, melaksanakan pendampingan secara profesional dan beretika. Bowo mengingatkan bahwa pendampingan bukan berarti mengambil alih seluruh aktivitas peserta didik.

Sebaliknya, GPK harus membantu peserta didik mengembangkan kemandirian secara bertahap sesuai kemampuan dan potensinya, tanpa menimbulkan ketergantungan.

Kelima, melakukan dokumentasi layanan secara berkelanjutan. Catatan hasil observasi, program pembelajaran, bentuk pendampingan, perkembangan kemampuan, hingga kendala yang dihadapi diperlukan sebagai dasar evaluasi dan penentuan tindak lanjut layanan pendidikan.

Ia menambahkan, profesi GPK membutuhkan kesabaran, ketulusan, kepedulian, kompetensi, profesionalisme, dan komitmen yang kuat. Oleh sebab itu, para calon GPK diharapkan mampu menjalankan tugas tidak hanya dengan memberikan pendampingan, tetapi juga dengan memahami kebutuhan dan membantu peserta didik mengembangkan potensinya.

“Jadilah GPK yang bukan hanya hadir mendampingi, tetapi hadir untuk memahami, membantu, menguatkan, dan membuka peluang bagi setiap anak agar dapat berkembang dan mencapai potensi terbaiknya,” tuturnya.

Kepala UPT LDAC Kota Pontianak Tuti Ningsih mengungkapkan, sebanyak 155 calon GPK baru dan tambahan dari satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif se-Kota Pontianak mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan pembekalan kompetensi sebelum melaksanakan tugas pendampingan di sekolah masing-masing.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap kapasitas GPK semakin meningkat sehingga satuan pendidikan mampu memberikan layanan yang ramah, responsif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik,” imbuhnya.

Gubernur Kalbar Tinjau GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, Renovasi Direncanakan Mulai 2027
Baca Juga

Gubernur Kalbar Tinjau GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, Renovasi Direncanakan Mulai 2027

Disdikbud Kota Pontianak melalui UPT LDAC berkomitmen untuk terus memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui peningkatan kompetensi pendidik, penguatan kolaborasi, serta pengembangan layanan pendidikan yang bermutu dan berpihak kepada setiap peserta didik.

Pendidikan inklusif merupakan tanggung jawab bersama. Setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar, berkembang, menjadi mandiri, dan meraih masa depan tanpa mengalami diskriminasi.

(Roska)