Seorang ayah berinisial RY dilaporkan ke Polres Sambas atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial MH (3 tahun 11 bulan) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa, (18/8/2026).
Dugaan tindak asusila tersebut dilaporkan terjadi saat korban sedang menjalani giliran masa pengasuhan di kediaman terlapor. Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengeluhkan rasa perih saat buang air kecil kepada ibu kandungnya, FS (30), pada Senin, (3/8/2026) subuh. Kronologi pengakuan korban diuraikan oleh kuasa hukum ibu korban, SF.
“Kepada ibunya korban mengeluhkan sakit saat hendak buabg air kecil, kemudian ibu korban kembali menanyakan kondisi tersebut pada Selasa (4/8/2026) sore. Barulah sekitar pukul 22.00 WIB, anak tersebut berani menceritakan kejadian sebenarnya,” kata SF, Selasa, (18/8/2026).
Berdasarkan penuturan korban, perbuatan tercela tersebut berlangsung ketika korban mendadak terbangun dari tidurnya di kamar pelaku. Keterangan terkait dugaan perbuatan fisik yang dialami korban dipaparkan lebih lanjut.
