Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis terus bergulir di DPR RI, sebagai upaya membangun ekosistem pengelolaan komoditas nasional yang terintegrasi, mulai dari hulu produksi hingga hilir pemasaran.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan penyusunan RUU Komoditas Strategis diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai komoditas strategis Indonesia, mengingat Indonesia memiliki beragam komoditas pangan dan mineral dengan potensi produksi besar.
“Sekali lagi kita akan mengatur ekosistem yang benar dan tepat dan tentunya di-engineering sampai berujung kepada keterbukaan badan hukum melalui bursa, yaitu bursa komoditas strategis,” ujar Bob dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, RUU tersebut tidak hanya mengatur jenis komoditas yang masuk kategori strategis, tetapi juga mekanisme pengelolaannya, termasuk perdagangan melalui bursa komoditas strategis.
Menurutnya, pengaturan yang terintegrasi diharapkan dapat menjaga pasar dan nilai komoditas Indonesia, termasuk dalam perdagangan ekspor dan impor.
Sementara terkait kelembagaan, Baleg masih mengkaji opsi pembentukan badan khusus maupun pembagian kewenangan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Bob menambahkan, Baleg telah melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat sejak tahun lalu, termasuk membahas komoditas yang akan dikategorikan strategis.
Keterlibatan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan BPI Danantara turut menjadi bagian pembahasan terkait pengembangan serta pengelolaan aset yang berpengaruh terhadap ekspor dan impor.
“Tidak lagi terjadi under invoicing, underpricing, kemudian kebocoran-kebocoran yang beberapa waktu lalu Bapak Presiden sampaikan. Sehingga bagaimana pola pengaturan komoditas strategis ini dapat menutup kebocoran tersebut,” tegasnya.
Selain sorotan pada aspek kebocoran negara di tingkat nasional, RUU ini juga menjadi ruang bagi daerah untuk menyuarakan kepentingannya. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara memastikan suara dan potensi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi bagian sentral dalam pembahasan RUU ini, dalam forum Rapat Pleno penyusunan yang digelar terpisah.
Anggota DPR RI tersebut menilai Kaltara merupakan provinsi dengan kekayaan komoditas strategis yang luar biasa, namun selama ini dinilai belum mendapat keberpihakan kebijakan yang optimal dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa bagi Kaltara, komoditas strategis tidak hanya identik dengan kelapa sawit. Provinsi ini juga bertumpu pada komoditas udang, rumput laut, padi, serta hasil perikanan dan pertanian lain yang menjadi sumber penghidupan ribuan petani, nelayan, dan pembudidaya di Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung.
Tiga Poin yang Diperjuangkan Kaltara dalam RUU
Anggota DPR RI Dapil Kaltara ini menegaskan agar RUU Komoditas Strategis menjawab tiga hal penting bagi Kaltara:
- Kepastian di Hulu untuk Rakyat Kaltara – mencakup penyelesaian persoalan lahan, Hak Guna Usaha (HGU), dan akses permodalan bagi petani dan pembudidaya lokal.
- Keadilan Rantai Nilai – memastikan Kaltara tidak hanya menjadi lumbung bahan mentah, tetapi juga mendapat nilai tambah, industri pengolahan, serta kepastian harga.
- Daya Saing Komoditas Pesisir Kaltara di Pasar Global – mendorong regulasi yang berpihak pada rumput laut dan udang asal Kaltara yang dinilai memiliki kualitas setara standar dunia.
Menurutnya, RUU Komoditas Strategis harus menjadi instrumen kemandirian pangan nasional, instrumen kesejahteraan bagi petani dan nelayan Kaltara, sekaligus instrumen untuk mengangkat daya saing produk Indonesia yang berasal dari wilayah perbatasan.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan RUU ini, agar kepentingan Kaltara tidak hanya disebutkan dalam pembahasan, tetapi benar-benar diperjuangkan dan tercantum dalam undang-undang yang dihasilkan.
(Rudi)