Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Tengah

Warga Gunung Mas Mengadu, Kebun Karet Digusur Paksa PT Tewah Bahana Lestari

Roska Putra
Roska Putra
Jumat, 18 September 2026 · 15:292 menit baca
Warga Gunung Mas Mengadu, Kebun Karet Digusur Paksa PT Tewah Bahana Lestari
Dua warga menunjuk arah batas lahan kebun karet yang diduga digusur di wilayah Desa Manyangan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Dok. Warga)

Sejumlah warga Desa Manyangan, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengadukan dugaan penggusuran paksa lahan kebun karet milik mereka oleh PT Tewah Bahana Lestari (TBL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Pengaduan ini disampaikan warga melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan media lokal.

Menurut keterangan pemilik lahan, penggusuran terjadi pada 2024. Warga mengaku tidak pernah memberikan pernyataan penyerahan lahan kebun karet mereka kepada pihak perusahaan, namun lahan tersebut tetap digusur habis.

Warga menduga ada pihak yang memalsukan dokumen penyerahan lahan, meski hal ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya secara independen.

Salah satu kasus yang diadukan menyangkut lahan kebun karet atas nama Supantri, yang diklaim sebagai saudara dari Helpi Supiati, warga Desa Manyangan.

Menko Polkam dan Kepala BNPB Tinjau Posko Karhutla di Pulang Pisau
Baca Juga

Menko Polkam dan Kepala BNPB Tinjau Posko Karhutla di Pulang Pisau

Menurut keterangan yang disampaikan, warga telah memberikan kuasa kepada Kristian S. untuk melaporkan dan menyampaikan dugaan perampasan hak lahan kebun karet tersebut, yang berlokasi di wilayah Sei Lampahung.

Warga menyebut telah melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah Desa Tumbang Tambirah dan pihak Kedamangan Kabupaten Gunung Mas pada 2024.

Menurut keterangan warga, sempat dilakukan komisi lapangan yang dihadiri saksi-saksi berbatasan, perwakilan Kedamangan, Desa Tumbang Tambirah, serta pihak perusahaan, dan lahan yang diklaim warga disebut memang ada pada saat peninjauan lapangan tersebut berlangsung.

Kajian Jalur Kereta Palangka Raya-Banjarmasin Rampung, Siap Terkoneksi ke IKN
Baca Juga

Kajian Jalur Kereta Palangka Raya-Banjarmasin Rampung, Siap Terkoneksi ke IKN

Namun, warga mengaku kecewa karena begitu keputusan resmi dari Damang bersama pengurus Desa Tumbang Tambirah dikeluarkan, lahan kebun karet mereka tidak lagi tercantum dalam keputusan tersebut. Warga menilai proses tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi mereka sebagai pemilik lahan.

Warga menyatakan telah mengelola lahan kebun karet tersebut selama bertahun-tahun, jauh sebelum PT Tewah Bahana Lestari beroperasi di wilayah Desa Tumbang Tambirah, Desa Manyangan, dan Desa Penda Pilang, Kabupaten Gunung Mas. Mereka menilai aktivitas perusahaan dalam memenuhi kebutuhan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit telah merugikan hak masyarakat setempat atas lahan yang sudah lama mereka garap.

Melalui pengaduan ini, warga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum serta Bupati Gunung Mas, dengan harapan hak-hak mereka atas lahan dapat ditegakkan.

“Kami sebagai masyarakat kecil merasa hak kami dirampas dan hingga kini belum ada penyelesaian,” demikian pernyataan warga pemilik lahan sebagaimana dipublikasikan media tersebut.

Perwakilan warga, Kristian S. menyatakan pihaknya telah mencoba menghubungi manajer PT Tewah Bahana Lestari yang disebut bernama Febry melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan keberatan tersebut, namun hingga rilis ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari pihak manajemen perusahaan.

“Saya sudah sampaikan ke pihak perusahaan selaku manajer PT Tewah Bahana Lestari lewat WhatsApp, namun tidak ada jawaban dari manajer tersebut. Saya harapkan Bupati Gunung Mas dapat melihat hak-hak masyarakat yang diduga dizalimi pihak perusahaan sawit di wilayah ini,” ujar Kristian.

Penyusunan RUU Kabupaten/Kota, DPR RI Tegaskan Komitmen Lindungi Kekhasan Etnis Kalbar
Baca Juga

Penyusunan RUU Kabupaten/Kota, DPR RI Tegaskan Komitmen Lindungi Kekhasan Etnis Kalbar

Warga turut menyampaikan bahwa apabila persoalan ini tidak kunjung diselesaikan, mereka berencana menutup akses ke lokasi lahan yang diduga rusak akibat penggusuran tersebut, sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang ada.

(Roska)