Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya meringkus seorang pria berinisial AS (29) usai menganiaya dan mencabuli anak di bawah umur di kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (29/7/2026).
Peristiwa keji tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku mendekati korban yang sedang melintas di Jalan Ya’ M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, lalu berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso.
Korban yang merasa iba tanpa curiga bersedia membonceng pelaku menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, pelaku secara tiba-tiba membelokkan rute menuju area Komplek Pemakaman Bhakti Suci yang sepi, lalu memukul dan memaksa korban.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,” jelas Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Setibanya di rumah, korban menceritakan insiden tersebut kepada ibunya. Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kejahatan tersebut ke Mapolres Kubu Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Kubu Raya bergerak cepat membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(roska)