Kejaksaan Negeri Malinau memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau.
Fokus penyidikan menyasar kejanggalan pencairan pos anggaran sengketa Pilkada yang tetap direalisasikan meskipun pelaksanaan pesta demokrasi di wilayah Kalimantan Utara tersebut berlangsung tanpa adanya gugatan sengketa.
Pemeriksaan silang terhadap kesesuaian aturan serta potensi penyimpangan pertanggungjawaban keuangan dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Fathur Rohman.
“Secara aturan sih perpindahan itu kami yakini tidak sesuai dengan aturan, tapi apakah itu fiktif, apakah itu double accounting, apakah itu kemudian sesuai, kita sedang cek ke masing-masing tempat,” ujar Fathur Rohman, Jumat, (30/10/2026).

