Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Satpam Bank di Tanah Bumbu Gelapkan Rp 1,2 Miliar Dana Nasabah Lewat 58 Kali Transaksi

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Sabtu, 31 Oktober 2026 · 08:201 menit baca
Satpam Bank di Tanah Bumbu Gelapkan Rp 1,2 Miliar Dana Nasabah Lewat 58 Kali Transaksi
Satpam bank di Tanah Bumbu ditangkap polisi usai menggelapkan dana nasabah senilai Rp 1,2 miliar melalui 58 kali transaksi fiktif di rekening pribadi. (Dok. Ist)

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan berinisial IS (27) yang bekerja sebagai petugas keamanan bank atas dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah hingga mencapai nilai miliaran rupiah.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tersebut diringkus usai menguras rekening korban secara bertahap sejak tahun 2024.

Modus operandi yang dijalankan tersangka dalam melancarkan aksi kejahatannya diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana.

“Kepercayaan korban ini yang dimanfaatkan oleh tersangka. Modusnya itu dia membuat seolah-olah nasabah yang hendak melaksanakan tarik tunai di Bank Kalsel,” ujar M Taufan Maulana, Kamis, (29/10/2026).

Pemerintah Pusat Salurkan Rp10 Miliar per Kabupaten/Kota di Kalsel untuk Penanganan Karhutla
Baca Juga

Pemerintah Pusat Salurkan Rp10 Miliar per Kabupaten/Kota di Kalsel untuk Penanganan Karhutla

Tersangka mendatangi teller bank dengan membawa buku tabungan miliknya sendiri seraya mengaku mewakili korban dalam melakukan transaksi penarikan maupun pemindahbukuan dana hingga sebanyak 58 kali transaksi.

“Pemindahbukuan dan tarik tunai modusnya, jadi ada sebanyak 58 kali penarikan (dana) baik itu tarik tunai atau pemindahbukuan,” ungkap M Taufan Maulana.

Seluruh rangkaian aksi penarikan dana tanpa izin tersebut berhasil mulus karena korban tidak pernah melakukan pengecekan saldo serta tidak memegang akses fasilitas perbankan digital maupun kartu anjungan tunai mandiri.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengalihkan aliran dana ke rekening pribadinya secara berkala hingga akumulasi kerugian menembus angka Rp1.245.700.000.

Pemprov Kalsel Keluhkan Dana TKD dan DBH Senilai Rp3 Triliun Masih Tertahan di Pusat
Baca Juga

Pemprov Kalsel Keluhkan Dana TKD dan DBH Senilai Rp3 Triliun Masih Tertahan di Pusat

Pelarian tersangka berakhir setelah tim gabungan dari Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, dan Polsek Muara Jawa menangkapnya di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat, (23/10/2026).

Proses hukum lebih lanjut kini tengah dijalani oleh tersangka di Mapolres Tanah Bumbu dengan jeratan sangkaan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Tony)