Min, 21/06/26 · 14.05.25
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Mantan Kasir Didakwa Tilep Duit Perusahaan Rp7 Miliar Lewat Gaji Fiktif

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 21 Juni 2026 · 19:012 menit baca
Mantan Kasir Didakwa Tilep Duit Perusahaan Rp7 Miliar Lewat Gaji Fiktif
Mantan kasir PT PLJ Banjarmasin, Emi Yuliana, didakwa menggelapkan uang Rp7 miliar dengan modus kas nol rupiah dan mentransfer gaji fiktif ke kerabatnya. (Dok. Ist)

Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, Jumat (19/6/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi dari internal perusahaan guna memperjelas modus operandi kerugian yang mencapai Rp7 miliar.

Saksi yang memberikan keterangan di antaranya adalah Adarayansi (Direktur Utama), David (Direktur Keuangan), Subhan (Manajer Keuangan), Rahmawati (Bagian Umum), dan Isbandiah (Bagian Administrasi).

Dalam kesaksiannya, David mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini mulai terendus setelah adanya laporan dari staf bagian keuangan. Perusahaan kemudian menunjuk auditor eksternal untuk menelusuri aliran dana. Hasil audit awal menemukan selisih anggaran Rp15 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, sebelum akhirnya menyusut menjadi Rp7 miliar setelah beberapa kali adendum.

“Awalnya hasil audit menemukan Rp15 miliar sekian, lalu menjadi Rp12 miliar sekian, terakhir menjadi Rp7 miliar sekian. Ini termasuk kas yang di-nol-kan terdakwa yang seharusnya Rp6,7 miliar,” ujar David di hadapan majelis hakim.

Sengketa Batu Bara Banjarmasin: Dua Ahli Sebut Kasus H. Ady Riawantara Murni Urusan Perdata
Baca Juga

Sengketa Batu Bara Banjarmasin: Dua Ahli Sebut Kasus H. Ady Riawantara Murni Urusan Perdata

Aliran Dana ke Keluarga hingga Tukang Teralis
Saksi lain, Rahmiwati, memaparkan temuan kejanggalan pada laporan penggajian karyawan serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) fiktif yang ditaksir merugikan perusahaan hingga Rp900 juta lebih.

“Saat itu saya diminta pimpinan untuk menelusuri, setelah saya cek saya menemukan gaji yang dibayarkan atas nama karyawan yang sudah tak lagi bekerja, juga ada pembayaran gaji atas nama keluarga, ipar, saudara, budenya, sampai ada pembayaran untuk tukang tralis,” papar Rahmiwati.

Sebelum melibatkan kantor akuntan publik, manajemen PT PLJ diklaim telah melakukan klarifikasi internal. Menurut kesaksian di persidangan, terdakwa Emi telah mengakui perbuatannya secara langsung.

“Bahkan saat itu Emi ada membuat pernyataan secara tertulis, surat pernyataan itu dibuat setelah dilakukan pemeriksaan, perusahaan ada menyimpannya,” tambah Rahmiwati.

Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Akui Cekik Korban karena Panik Diancam Dilaporkan
Baca Juga

Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Akui Cekik Korban karena Panik Diancam Dilaporkan

Ancaman Pasal KUHP Baru
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romli Salijo, menegaskan bahwa keterangan ketujuh saksi semakin memperkuat dakwaan mengenai kerugian riil yang diderita oleh pihak korporasi.

“Dari keterangan para saksi tadi mulai terungkap kerugian yang dialami perusahaan saat terdakwa bekerja sebagai kasir, disitu tadi juga disinggung soal me-nol kan kas. Itu sekitar Rp6 miliar dan kerugian gaji fiktif itu sekitar Rp900 juta,” terang Romli.

Atas perbuatannya, Emi Yuliana didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, jaksa menjeratnya dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Hendrawan)