Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, Jumat (19/6/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi dari internal perusahaan guna memperjelas modus operandi kerugian yang mencapai Rp7 miliar.
Saksi yang memberikan keterangan di antaranya adalah Adarayansi (Direktur Utama), David (Direktur Keuangan), Subhan (Manajer Keuangan), Rahmawati (Bagian Umum), dan Isbandiah (Bagian Administrasi).
Dalam kesaksiannya, David mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini mulai terendus setelah adanya laporan dari staf bagian keuangan. Perusahaan kemudian menunjuk auditor eksternal untuk menelusuri aliran dana. Hasil audit awal menemukan selisih anggaran Rp15 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, sebelum akhirnya menyusut menjadi Rp7 miliar setelah beberapa kali adendum.
“Awalnya hasil audit menemukan Rp15 miliar sekian, lalu menjadi Rp12 miliar sekian, terakhir menjadi Rp7 miliar sekian. Ini termasuk kas yang di-nol-kan terdakwa yang seharusnya Rp6,7 miliar,” ujar David di hadapan majelis hakim.
