Masyarakat adat dari lima desa di Kabupaten Kapuas Hulu mendesak pemerintah daerah untuk mengeluarkan (enclave) wilayah adat dan hutan adat mereka dari area konsesi perkebunan kelapa sawit PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR).
Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, (23/7/2026). Perwakilan masyarakat adat dari Desa Mensiau, Labian Iraang, Sungai Abau, Labian, dan Menua Sadap secara tegas menolak rencana ekspansi perkebunan anak usaha First Borneo Group tersebut.
Penolakan ini dipicu oleh kecemasan warga akan ancaman hilangnya ruang hidup, perusakan sumber air bersih, serta tumpang tindih lahan dengan wilayah adat yang telah diakui negara.
Tercatat ada dua Hutan Adat yang diakui kementerian tumpang tindih dengan izin perusahaan, yakni Hutan Adat Menua Kelayam seluas ±149 hektar dan Hutan Adat Menua Ngaung Keruh seluas ±591 hektar, serta empat wilayah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Sikap penolakan masyarakat adat tersebut dikonfirmasi telah disampaikan berulangkali kepada pemerintah guna mendapat kepastian hukum atas wilayah kelola mereka.
Merespons desakan masyarakat adat, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan akan melakukan verifikasi dan pemetaan ulang terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT ESR yang masa berlakunya berakhir pada Oktober 2026.
“Masukan yang kami terima hari ini menjadi bahan penting dalam mengevaluasi PKKPR PT ESR. Kami akan menindaklanjutinya melalui verifikasi lapangan dan kajian lebih lanjut agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas PUPR Kapuas Hulu, Marthen, Kamis, (23/7/2026).

Selain ancaman terhadap wilayah adat, hasil pemantauan koalisi masyarakat sipil Satya Bumi periode 2024 hingga Juni 2026 mencatat PT ESR telah membuka hutan seluas 4.480,55 hektare, di mana 3.715,49 hektare di antaranya merupakan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Sorotan juga mengarah pada temuan indikasi aktivitas operasional pembukaan lahan yang diduga mendahului penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
“Konsesi PT ESR tumpang tindih dengan KSP di Desa Mensiau, Labian, Labian Iraang, dan Sungai Abau. Berdasarkan surat klarifikasi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu, HGU PT ESR masih dalam proses. Namun, perusahaan telah melakukan pembukaan lahan dan penanaman sebelum HGU diterbitkan. Temuan ini menunjukkan adanya dugaan kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku”, ungkap Tim Riset Link-AR Borneo, Raden Deden Fajarullah.
Mekanisme perizinan otomatis berbasis risiko melalui Sistem OSS-RBA juga disinyalir menjadi celah munculnya gesekan tata ruang di tingkat tapak.
“OSS-RBA yang menerbitkan PKKPR secara otomatis berpotensi tidak sepenuhnya membaca data spasial sehingga dapat memunculkan konflik sosial, ketidakpastian hukum, maupun risiko kerusakan lingkungan. Karena itu, meskipun PT ESR telah memiliki legalitas, revisi hingga pembatalan PKKPR dimungkinkan melalui mekanisme administrasi apabila ditemukan dasar yang memadai,” jelas Akademisi Universitas Tanjungpura, Erni Yuniarti.
Pemerintah daerah mengimbau agar pihak perusahaan dapat menghormati hak-hak masyarakat lokal di wilayah terdampak.
“PT ESR telah memperoleh legalitas sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, perusahaan tetap wajib menghormati masyarakat yang menolak maupun menerima keberadaannya, serta memastikan tidak ada kegiatan operasional yang merugikan masyarakat,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau.
Koalisi masyarakat sipil mendorong Pemkab Kapuas Hulu agar proses evaluasi PKKPR dilakukan secara transparan dengan memprioritaskan penyelamatan ruang hidup masyarakat adat serta perlindungan ekosistem penting di daerah tersebut.
(Dayank Ana)