Sen, 10/08/26 · 13.11.47
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sekolah SMA Sederajat di Kalimantan Barat Terapkan Pembelajaran Daring Mulai 11 Hingga 14 Agustus Imbas Karhutla

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 10 Agustus 2026 · 18:553 menit baca
Sekolah SMA Sederajat di Kalimantan Barat Terapkan Pembelajaran Daring Mulai 11 Hingga 14 Agustus Imbas Karhutla
Disdikbud Kalbar hentikan sementara PTM SMA, SMK, dan SLB pada 11-14 Agustus 2026 akibat kabut asap karhutla. Pembelajaran dialihkan ke daring. (Dok. Nusantara Post)

Kabut asap imbas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kian memburuk memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB. Mulai tanggal 11 hingga 14 Agustus 2026, seluruh kegiatan belajar mengajar dialihkan sepenuhnya menjadi sistem daring atau online

Kebijakan darurat ini diambil berdasarkan data terbaru pemantauan Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Barat yang mencatat lonjakan tajam titik panas (hotspot). Lonjakan tersebut berdampak langsung pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang kini menembus kategori tidak sehat di sejumlah kabupaten dan kota, sehingga evakuasi aktivitas siswa dari luar ruang menjadi langkah antisipatif yang mutlak diperlukan. 

Di tengah transisi cepat ini, Disdikbud menyoroti satu aspek penting agar kesehatan mental dan fisik siswa tidak semakin tertekan. Plt. Kepala Disdikbud Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, melalui edaran resminya mengeluarkan instruksi tegas bahwa sekolah tidak diperkenankan membebani siswa dengan beban akademik yang di luar batas kewajaran. 

Berikut adalah kutipan langsung dari Surat Edaran Nomor 400.3/2675/DIKBUD-C yang menjadi landasan aturan tersebut:

Kualitas Udara Buruk, Sekolah di Pontianak Beralih ke Pembelajaran Daring
Baca Juga

Kualitas Udara Buruk, Sekolah di Pontianak Beralih ke Pembelajaran Daring

  1. Pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran secara daring/online pada tanggal 11 s.d. 14 Agustus 2026. 
  2. Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta agar memastikan pembelajaran tetap berlangsung sesuai jadwal dengan memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia, baik melalui pembelajaran sinkron maupun asinkron, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan peserta didik.
  3. Guru agar memberikan pembelajaran, tugas, materi, dan asesmen secara proporsional serta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pelaksanaan pembelajaran secara daring/online.
  4. Kepala sekolah agar melakukan koordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua/wali untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan efektif dan peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan. 
  5. Dalam pelaksanaan pembelajaran secara daring/online, sekolah agar memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, khususnya peserta didik yang terdampak kondisi kualitas udara dan peserta didik yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet. 
  6. Khusus bagi SMK dan SLB, pelaksanaan pembelajaran agar disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi pembelajaran, serta kebutuhan khusus peserta didik dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan. 
  7. Kepala sekolah agar melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran secara daring/online serta melaporkan kendala yang dihadapi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. 
  8. Memberikan himbauan kepada orang tua/wali peserta didik untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak selama pelaksanaan pembelajaran secara daring/online, termasuk membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan penggunaan masker apabila beraktivitas di luar rumah demi menjaga kesehatan. 
  9. Pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal 14 Agustus 2026 akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara dan kebijakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.  

“Guru agar memberikan pembelajaran, tugas, materi, dan asesmen secara proporsional serta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pelaksanaan pembelajaran secara daring/online.”

Disdikbud tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada pihak sekolah. Keselamatan siswa juga sangat bergantung pada peran aktif lingkungan keluarga. Selama masa belajar dari rumah, orang tua tidak dianjurkan membiarkan anak-anak beraktivitas bebas di luar ruangan. Apabila terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diwajibkan untuk memastikan anak menggunakan masker demi meminimalisasi risiko gangguan saluran pernapasan

Bagi SMK dan SLB, pelaksanaan kelas daring tidak berarti mengabaikan standar kompetensi. Sekolah-sekolah vokasi dan luar biasa ini diinstruksikan untuk menyesuaikan pembelajaran dengan karakteristik pendidikan masing-masing, namun dengan catatan keras: tidak boleh mengesampingkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Kebijakan penutupan sekolah fisik ini belum bersifat final secara jangka panjang. Keputusan kelanjutan metode pembelajaran pasca-14 Agustus 2026 masih akan dievaluasi dan tidak akan diputuskan sebelum meninjau langsung tren perkembangan kualitas udara terbaru di wilayah Kalimantan Barat. Kepala sekolah juga dituntut untuk tidak diam jika menemukan hambatan teknis; mereka wajib melaporkan setiap kendala pembelajaran daring langsung kepada pihak Disdikbud. 

(Hendrawan)