Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikannya di dalam kemasan permen lolipop. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menciduk seorang pria paruh baya berinisial LJ alias Koko (54) di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur antarkecamatan tersebut diketahui berperan sebagai pemasok barang terlarang untuk wilayah Kecamatan Batu Ampar. Dari tangan residivis ini, polisi menyita barang bukti narkotika dengan berat bruto 14,9 gram.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi. Tersangka sengaja membongkar kemasan permen pabrikan, memasukkan kristal putih mematikan ke dalamnya, lalu merekatkan kembali bungkus tersebut untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp 10 juta. Kemudian dipecah kembali menjadi 18 paket siap edar. Ia menjualnya dengan harga Rp 1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda,” ujar Ade saat memberikan konfirmasi resmi, Jumat (3/7/2026).
