Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas sejenak selama tiga menit pada perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, Kamis, (13/8/2026). Instruksi resmi tersebut dituangkan melalui surat edaran pemerintah daerah dalam rangka memperingati Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Penghentian aktivitas warga dijadwalkan berlangsung tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, bersamaan dengan berkumandangnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pengibaran Bendera Sang Merah Putih. Masyarakat diminta mengambil sikap sempurna untuk memberikan penghormatan terhadap momentum bersejarah bangsa.
“Pada 17 Agustus nanti, mari kita hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit. Berdiri tegap dan bersama-sama menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis, (13/8/2026).
Kebijakan penghentian sementara kegiatan fisik tersebut dikecualikan bagi pekerjaan berisiko tinggi serta sektor pelayanan publik medis dan darurat yang tidak dapat ditinggalkan. Sektor swasta yang memiliki fasilitas media luar ruang berupa videotron diminta menyiarkan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi hingga Upacara Penurunan Bendera. Jajaran aparat TNI, Polri, dan pemadam kebakaran daerah dikerahkan guna mendukung kelancaran pengondisian lapangan.

