Cukup sudah. Dua kata itu yang paling menggema dari pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Presiden mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebuah kebijakan yang ia sebut bukan luar biasa, melainkan kebijakan akal sehat yang sudah lama seharusnya ada.
“Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegas Prabowo.
Melalui kebijakan ini, seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan dimulai dari tiga komoditas strategis, minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“Hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelas Presiden.
Tujuan utamanya jelas, memperketat pengawasan dan monitoring ekspor, memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini menggerus penerimaan negara.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia bukan sedang melakukan sesuatu yang radikal. Ia menyebut deretan negara yang telah lebih dulu menerapkan model serupa dan berhasil menjadikan kekayaan alam sebagai fondasi kemakmuran rakyatnya Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam.
Negara-negara itu, menurut Presiden, mampu membangun pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang baik, infrastruktur modern, hingga dana kedaulatan kelas dunia justru karena mereka mengontrol penuh alur ekspor sumber daya alamnya.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat,” tegasnya.
Sejalan dengan PP Tata Kelola Ekspor, Presiden juga memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
Seluruh sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat dan negara, kata Prabowo, berhak mengetahui secara rinci berapa nilai, volume, dan tujuan setiap penjualan kekayaan alam ke luar negeri.
Pemerintah menegaskan komitmen agar kekayaan alam Indonesia tidak lagi bocor ke luar negeri, melainkan dikelola secara transparan, berdaulat, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(Hendra)