Pemerintah menetapkan 1 Juni 2026 sebagai tanggal berlakunya kebijakan besar yang akan mengubah wajah tata kelola ekspor Indonesia. Dua instrumen utama disiapkan, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mekanisme ekspor sumber daya alam melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebuah langkah yang disebut pemerintah sebagai upaya memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar memberi manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri. Respons yang diterima, menurutnya, positif.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.
