Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Empat Saksi Tak Kenal AK, Kuasa Hukum Soroti Identitas di Akta Perusahaan

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Sabtu, 31 Oktober 2026 · 22:342 menit baca
Empat Saksi Tak Kenal AK, Kuasa Hukum Soroti Identitas di Akta Perusahaan
Empat saksi mengaku tak mengenal AK dalam sidang perkara korupsi Bandara Ketapang. Kuasa hukum mempertanyakan pencantuman nama AK sebagai direktur di akta perusahaan. (Dok. HO/TNP)

Empat saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bandara di Kabupaten Ketapang menyatakan tidak mengenal terdakwa berinisial AK, pekerja bangunan asal Slawi, Jawa Tengah. Keterangan itu disorot kuasa hukum AK, Eka Nurhayati Ishak, saat ditemui di Pontianak, Sabtu (31/10/2026).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (29/10/2026). Menurut Eka, keempat saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan pihak bandara. Mereka disebut menyatakan tidak mengenal, tidak pernah melihat, dan tidak pernah berinteraksi dengan AK.

Keterangan para saksi itu dinilai menjadi bagian penting untuk menguji keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

“Keterangan empat saksi tersebut menjadi hal penting yang perlu dicermati. Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan nyata klien kami dalam perkara ini, terutama karena para saksi menyatakan tidak mengenal maupun pernah berinteraksi dengannya,” kata Eka.

Pekerja Bangunan Jadi Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Kuasa Hukum Duga Ada Pemalsuan Identitas
Baca Juga

Pekerja Bangunan Jadi Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Kuasa Hukum Duga Ada Pemalsuan Identitas

Eka juga mempertanyakan pencantuman nama AK sebagai direktur dalam akta pendirian perusahaan. Ia menilai perlu ditelusuri apakah nama tersebut dicantumkan atas persetujuan dan sepengetahuan AK, atau terdapat dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Dalam pandangannya, pencantuman nama seseorang dalam dokumen perusahaan tidak serta-merta membuktikan orang tersebut mengetahui, mengendalikan, atau terlibat dalam tindak pidana korupsi. Pihaknya pun meminta fakta persidangan diuji secara objektif.

“Kami meminta seluruh fakta diuji secara objektif, termasuk siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan, mengambil keputusan, serta mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Jangan sampai pertanggungjawaban pidana hanya didasarkan pada nama yang tercantum dalam dokumen tanpa menguji peran dan keterlibatan faktual seseorang,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap persidangan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan identitas tanpa persetujuan.

Kejari Usut Dugaan Tiket Pesawat dan Hotel Fiktif Dana Hibah Pilkada KPU Malinau
Baca Juga

Kejari Usut Dugaan Tiket Pesawat dan Hotel Fiktif Dana Hibah Pilkada KPU Malinau

Eka menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan maupun menyimpulkan kesalahan pihak lain. Menurutnya, setiap orang berhak atas proses hukum yang adil, dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti serta fakta persidangan. Perkara dugaan korupsi terkait Bandara Ketapang itu kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

(Tony)