Empat saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bandara di Kabupaten Ketapang menyatakan tidak mengenal terdakwa berinisial AK, pekerja bangunan asal Slawi, Jawa Tengah. Keterangan itu disorot kuasa hukum AK, Eka Nurhayati Ishak, saat ditemui di Pontianak, Sabtu (31/10/2026).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (29/10/2026). Menurut Eka, keempat saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan pihak bandara. Mereka disebut menyatakan tidak mengenal, tidak pernah melihat, dan tidak pernah berinteraksi dengan AK.
Keterangan para saksi itu dinilai menjadi bagian penting untuk menguji keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
“Keterangan empat saksi tersebut menjadi hal penting yang perlu dicermati. Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan nyata klien kami dalam perkara ini, terutama karena para saksi menyatakan tidak mengenal maupun pernah berinteraksi dengannya,” kata Eka.

