Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

APINDO Kalbar Soroti Aturan Ketenagakerjaan yang Adil

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Sabtu, 31 Oktober 2026 · 21:282 menit baca
APINDO Kalbar Soroti Aturan Ketenagakerjaan yang Adil
Sekretaris APINDO Kalbar Uray Emma Yaniaries menyoroti aturan ketenagakerjaan yang melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Kalimantan Barat. (Dok. HO/TNP)

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Barat, Uray Emma Yaniaries, menyoroti perlunya aturan ketenagakerjaan yang melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Hal itu disampaikan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Keseimbangan tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memperluas lapangan pekerjaan di Kalimantan Barat. Menurut Emma, perlindungan tenaga kerja tidak bisa hanya berfokus pada pemenuhan hak pekerja, tetapi juga perlu memperhatikan kepastian hukum dan kemampuan dunia usaha untuk terus berkembang.

“Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan perluasan kesempatan kerja. Kita membutuhkan aturan yang adil, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta jaminan hak pekerja agar investasi tumbuh dan lapangan kerja semakin luas,” ujar Emma.

Penerapan upah yang adil disebut menjadi salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian. Kebijakan pengupahan, menurut Emma, harus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan daya saing perusahaan.

Otorita Ungkap Progres Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara
Baca Juga

Otorita Ungkap Progres Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara

“Upah yang adil bukan hanya soal mendorong kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing usaha kita di tengah tantangan ekonomi,” ungkap Emma.

Selain pengupahan, APINDO juga menyoroti sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, hingga mekanisme pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kejelasan regulasi dinilai diperlukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun persoalan hukum antara pekerja dan perusahaan.

“Memberikan iklim usaha yang kondusif dengan kepastian hukum akan sangat menekan risiko sengketa. Aturan yang jelas dan implementatif sangat dibutuhkan agar mekanisme pesangon dan PHK yang berjalan terasa adil, baik bagi pekerja maupun bagi dunia usaha,” jelas Emma, yang juga menjabat Ketua DPD PA GMNI Kalimantan Barat.

Di sisi lain, Emma yang menjabat Direktur Utama BUMD Aneka Usaha Menanjak Bahagia (AUMB) Kabupaten Kubu Raya memandang peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di bawah kepemimpinan Bupati Kubu Raya Sujiwo. Peningkatan kompetensi tenaga kerja, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan upaya membuka peluang kerja baru, sehingga kebutuhan dunia industri dapat dipenuhi tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan sesuai perkembangan usaha.

Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Menjadi Rp2,55 Juta per Gram
Baca Juga

Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Menjadi Rp2,55 Juta per Gram

“Peningkatan kualitas SDM sangat mutlak untuk menciptakan produktivitas yang lebih tinggi. Melalui dialog tripartit yang baik, kita bisa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ujungnya, dunia usaha berdaya saing, pekerja sejahtera, dan Indonesia makin maju,” pungkas Emma.

Ia berharap komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus diperkuat agar kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja di Kalimantan Barat.

(Tony)