Rab, 05/08/26 · 14.46.15
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang Emas Ilegal Kalbar Senilai Rp25,8 Triliun

Tony
Tony
Rabu, 5 Agustus 2026 · 20:353 menit baca
Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang Emas Ilegal Kalbar Senilai Rp25,8 Triliun
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU hasil pertambangan emas ilegal asal Kalbar dengan transaksi mencapai Rp25,8 triliun. (Dok, Ist)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) emas di Kalimantan Barat dengan total transaksi mencapai Rp25,8 triliun. Penyelidikan ini dikembangkan berdasarkan fakta persidangan dan vonis inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait perkara tindak pidana asal periode 2019–2022.

Pengungkapan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana tersebut berlanjut pada penggeledahan di Toko Emas Semar di Nganjuk serta dua lokasi lain di Jawa Timur, Kamis, (19/2/2026).

Rangkaian penggeledahan susulan kembali dilakukan penyidik kepolisian pada tiga perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam, Kamis, (12/3/2026).

Penyitaan sejumlah barang bukti bernilai tinggi dilakukan petugas dari lokasi penggeledahan tersebut.

Bareskrim Sita Pabrik Sidoarjo Penampung Emas Ilegal Asal Kalimantan Barat
Baca Juga

Bareskrim Sita Pabrik Sidoarjo Penampung Emas Ilegal Asal Kalimantan Barat

“Barang bukti, berupa logam mulia emas seberat enam kg berbagai ukuran, surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000 serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak, Rabu, (1/4/2026).

Proses penaksiran kadar dan berat emas batangan yang disita masih dilakukan oleh laboratorium forensik Polri bersamaan dengan pendalaman saintifik terhadap dokumen elektronik.

Penggeledahan di Toko Emas Semar Nganjuk turut menguatkan indikasi penampungan hasil penjualan dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Hasil penggeledahan menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana berupa beberapa surat/dokumen, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal,” ujar Ade Safri.

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang
Baca Juga

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang

Pengembangan kasus ini turut melibatkan pengujian Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dalam tata niaga pemurnian emas.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Ade Safri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka yang terbagi dalam dua berkas perkara terpisah. Tiga tersangka dari PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), yakni Direktur Utama TW, Komisaris DW, dan Direktur BSW, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada 29 Juli 2026.

Dua tersangka lain dari PT Simba Jaya Utama (SJU), yakni DHB dan VC, masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik.

“Selain itu, dua tersangka lainnya adalah DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (SJU), perusahaan yang diduga terlibat dalam proses pemurnian emas,” jelas Ade Safri.

Dua Tahun Licin Beroperasi, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Digulung Bersama Gunungan Uang Rp3,8 Miliar
Baca Juga

Dua Tahun Licin Beroperasi, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Digulung Bersama Gunungan Uang Rp3,8 Miliar

Kelima tersangka saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara untuk tiga tersangka telah dinyatakan lengkap,” tegas Ade Safri.

Praktik peredaran emas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sepanjang periode 2019 hingga 2025 dengan mengalirkan dana hasil kejahatan ke belasan rekening penampung.

“Hasil penjualan emas diduga dialirkan melalui sedikitnya 15 rekening bank atas nama pihak tertentu untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli emas ilegal secara berulang, menciptakan siklus kejahatan yang berkelanjutan,” ungkap Ade Safri.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita penyidik dari pabrik PT SJU, kantor PT SPEM, Toko Mas Semar, dan rumah para tersangka meliputi uang tunai Rp7,6 miliar, valuta asing USD 60.000, emas batangan serta perhiasan seberat 64 kilogram, hingga pabrik dan mesin pengolahan.

“Selain itu, penyidik juga menyita pabrik, mesin pengolahan, dan seluruh inventaris milik PT SJU yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut,” tuturnya.

(Tony)