Sab, 18/07/26 · 02.51.56
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Diduga Tak Berizin, Terminal Khusus PT WHW di Ketapang Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Minggu, 17 Mei 2026 · 17:142 menit baca
Diduga Tak Berizin, Terminal Khusus PT WHW di Ketapang Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditjen PSDKP KKP menyegel sementara Terminal Khusus (Tersus) PT WHW AR di Kendawangan, Ketapang, akibat diduga belum mengantongi izin PKKPRL ruang laut. (Dok. Tangkapan Layar Sosial Media PSDKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Penyegelan ini dilakukan lantaran fasilitas pelabuhan perusahaan pemurnian alumina tersebut diduga belum mengantongi izin operasional pemanfaatan ruang laut secara lengkap.

Tindakan penghentian aktivitas ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sejak Rabu (13/5/2026). Petugas di lapangan telah memasang plang penyegelan di area dermaga sebagai tanda larangan aktivitas operasional untuk sementara waktu.

Tersus PT WHW AR terindikasi kuat belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan salah satu dokumen perizinan dasar wajib untuk setiap aktivitas di wilayah pesisir dan ruang laut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi perizinan.

Audiensi dengan Pertamina, Bupati Ketapang Fokuskan Pemenuhan BBM untuk Sektor Perikanan dan Kawasan 3T
Baca Juga

Audiensi dengan Pertamina, Bupati Ketapang Fokuskan Pemenuhan BBM untuk Sektor Perikanan dan Kawasan 3T

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” ujar Pung Nugroho Saksono melalui keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Pung menambahkan, penindakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh investasi dan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Di sisi lain, langkah tegas KKP tersebut mendapat respons positif dari masyarakat nelayan setempat yang selama ini mengeluhkan penurunan hasil tangkapan di sekitar area industri. Perwakilan nelayan Dusun Sungai Tengar, Ka’an, berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pelanggaran administrasi, melainkan juga mengusut tuntas dugaan dampak lingkungan.

“Nelayan sekarang semakin sulit mendapatkan tangkapan. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” kata Ka’an.

Dukung Swasembada, Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Kubu Raya
Baca Juga

Dukung Swasembada, Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Kubu Raya

Selain mendesak ketegasan aparat penegak hukum terkait isu pencemaran limbah, Ka’an juga meminta organisasi lingkungan seperti WALHI, Greenpeace, dan Link-AR Borneo untuk turun langsung mendampingi warga dalam menginvestigasi dampak lingkungan di wilayah pesisir Kendawangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT WHW AR belum memberikan keterangan ataupun pernyataan resmi terkait penyegelan terminal khusus tersebut.

(Dayank Ana)