Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat memberikan sejumlah catatan dan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (4/8/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Perubahan perda dinilai strategis sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah dalam pengelolaan pendapatan.
“Perubahan perda ini harus menjadi langkah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan Kalbar. Tujuannya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola penerimaan daerah yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan,” kata juru bicara fraksi dalam pandangan umumnya, Selasa (4/8/2026).

