Sab, 18/07/26 · 02.54.18
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Hukum Tak Sekadar Menghukum, Kejaksaan Evaluasi Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal di Kalbar

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Jumat, 22 Mei 2026 · 15:442 menit baca
Hukum Tak Sekadar Menghukum, Kejaksaan Evaluasi Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal di Kalbar
Kejaksaan mengevaluasi kebijakan Restorative Justice di Pontianak dengan melibatkan tokoh masyarakat dan ormas guna mewujudkan hukum yang lebih humanis dan berbasis kearifan lokal. (Dok. Kejati Kalbar)

Penegakan hukum di Indonesia kini mulai bergeser dari sekadar penghukuman menjadi pemulihan hubungan sosial. Hal ini mengemuka dalam diskusi terfokus (FGD) mengenai evaluasi kebijakan Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat Lumban Gaol, menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar cara untuk menghentikan penuntutan perkara. Lebih dari itu, langkah ini adalah upaya mengembalikan harmonisasi di masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

Keadilan restoratif adalah upaya pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, serta tanggung jawab pelaku secara berkeadilan dan humanis,” ujar Agus Sahat saat menjadi pembicara utama.

Meski ribuan perkara telah diselesaikan lewat jalur ini dalam enam tahun terakhir, tantangan besar masih membayangi. Di antaranya adalah penyesuaian aturan pasca berlakunya KUHAP 2025, integrasi data teknologi informasi, hingga penguatan kapasitas Jaksa sebagai mediator yang harus memahami nilai-nilai lokal.

Kajati Kalbar Buka Pra-Musrenbang 2026, Tegaskan Transformasi Digital adalah Perubahan Budaya Kerja
Baca Juga

Kajati Kalbar Buka Pra-Musrenbang 2026, Tegaskan Transformasi Digital adalah Perubahan Budaya Kerja

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menambahkan bahwa hukum harus mampu menangkap “denyut” keadilan yang hidup di tengah masyarakat atau living law. Menurutnya, hukum tidak boleh terlepas dari budaya dan kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan sosial di Kalimantan Barat.

“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya soal kepastian hukum, tapi harus selaras dengan nilai dan kearifan lokal. Evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Emilwan.

Menariknya, diskusi ini tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga merangkul berbagai elemen masyarakat. Perwakilan dari organisasi kemasyarakatan Melayu, IKBM, tokoh adat, hingga akademisi seperti Aswandi dari Universitas Tanjungpura turut memberikan masukan. Keterlibatan tokoh masyarakat dan ormas dinilai krusial karena mereka adalah pihak yang paling memahami konteks sosial di lapangan saat konflik terjadi.

Audiensi dengan Pertamina, Bupati Ketapang Fokuskan Pemenuhan BBM untuk Sektor Perikanan dan Kawasan 3T
Baca Juga

Audiensi dengan Pertamina, Bupati Ketapang Fokuskan Pemenuhan BBM untuk Sektor Perikanan dan Kawasan 3T

Keberhasilan kedaulatan hukum ini nantinya tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang berhenti di meja hijau, tetapi dari seberapa efektif hubungan antara pelaku, korban, dan lingkungan sekitar dapat pulih kembali tanpa menyisakan dendam berkepanjangan.

(Dayank Ana)