Sen, 27/07/26 · 16.27.16
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Jampidum Setujui Plea Bargain Perkara Kekerasan Anak di Kejari Sekadau

Roska Putra
Roska Putra
Senin, 27 Juli 2026 · 21:481 menit baca
Jampidum Setujui Plea Bargain Perkara Kekerasan Anak di Kejari Sekadau
Jaksa perempuan sedang memfasilitasi penandatanganan dokumen perkara oleh tersangka dan saksi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB. (Dok. HO/NusantaraPost)

Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara resmi menyetujui usulan permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau terkait perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, Senin (27/7/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, memimpin ekspose usulan secara virtual di hadapan Direktur C Jampidum, Agoes Soenanto Prasetyo.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejari Sekadau menguraikan perkara tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi, yang disangkakan melanggar pasal perlindungan anak dan penganiayaan.

Kejati Kalbar-Pelindo Perpanjang Kerjasama Pengamanan Aset Negara
Baca Juga

Kejati Kalbar-Pelindo Perpanjang Kerjasama Pengamanan Aset Negara

Kasus ini bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara tersangka dan anak korban berujung pada tindak kekerasan. Tersangka melempar mangkuk, menyundutkan puntung rokok menyala ke wajah, serta menggigit jari dan mencakar wajah korban.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekadau, korban terbukti mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet di wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan tersebut.

Melalui mekanisme Plea Bargain, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan awalnya. Namun, sebagai kompensasi atas pengakuan bersalah tersangka dan pelepasannya atas hak menjalani sidang biasa, Penuntut Umum akan menuntut pidana yang lebih ringan, yakni maksimal dua pertiga dari ancaman pidana tertinggi.

Tersangka dinilai layak mendapatkan Plea Bargain karena bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta bersedia membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp5.000.000.

Penerapan Plea Bargain ini merupakan bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana. Tujuannya adalah untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, namun tetap memastikan keadilan dan pemulihan hak-hak korban.

(roska)