Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kejati Kalbar Klarifikasi Perkara Edy Chou, Tegaskan Tuntutan Jaksa Berdasarkan Fakta Persidangan

Roska Putra
Roska Putra
Kamis, 3 September 2026 · 15:282 menit baca
Kejati Kalbar Klarifikasi Perkara Edy Chou, Tegaskan Tuntutan Jaksa Berdasarkan Fakta Persidangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan keterangan pers terkait perkara Edy Chou. (Dok. HO/Nusantara Post)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi resmi guna menepis isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan pengaturan perkara untuk meringankan hukuman terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono, Kamis (3/9/26).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut telah berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Edy Chow Jadi Tahanan Kota, Kejati Kalbar Minta Publik Pahami Kewenangan Hakim
Baca Juga

Edy Chow Jadi Tahanan Kota, Kejati Kalbar Minta Publik Pahami Kewenangan Hakim

Pihak Kejati memastikan tuntutan tersebut diajukan murni setelah JPU mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti.

Kasi Penkum menjelaskan bahwa tuntutan pidana merupakan sikap hukum JPU, sementara kewenangan mutlak untuk menjatuhkan putusan berada pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Kasi Penkum menyampaikan penjelasan Kajati Kalbar.

Pihak Kejati juga memastikan bahwa aparatur penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya masing-masing tanpa ada tekanan dari pihak luar.

Hari Ketiga Gebyar Lelang BPA, Aset Terjual di Sanggau dan Sintang Tembus Rp431 Juta
Baca Juga

Hari Ketiga Gebyar Lelang BPA, Aset Terjual di Sanggau dan Sintang Tembus Rp431 Juta

“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara profesional. Karena itu, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegasnya.

Menyikapi polemik ini, Kejati Kalbar menghormati kebebasan pers namun meminta masyarakat agar tidak mudah mengambil kesimpulan dari narasi sepotong di media sosial.

Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah dan mengedepankan akurasi serta asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan persepsi keliru.

(roska)