Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi resmi guna menepis isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan pengaturan perkara untuk meringankan hukuman terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono, Kamis (3/9/26).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut telah berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

