Sel, 28/07/26 · 14.11.02
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Edy Chow Jadi Tahanan Kota, Kejati Kalbar Minta Publik Pahami Kewenangan Hakim

Tony
Tony
Selasa, 28 Juli 2026 · 19:531 menit baca
Edy Chow Jadi Tahanan Kota, Kejati Kalbar Minta Publik Pahami Kewenangan Hakim
Kejati Kalbar tegaskan pengalihan penahanan Edy Chow dari Rutan jadi Tahanan Kota merupakan kewenangan PN Mempawah. JPU jalankan penetapan. (Dok. Kejati Kalbar)

Penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow anak dari Wartono resmi dialihkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026.

Pengalihan status penahanan tersebut dipastikan sebagai ranah independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bertindak menjalankan amar perintah pengadilan.

Pelaksanaan pengalihan status hukum tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.

“Mengalihkan penahanan terhadap Terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026: terdakwa wajib melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum selama menjalani tahanan Kota serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan Majelis Hakim;” bunyi amar penetapan poin pertama, Selasa, (28/7/2026).

Jampidum Setujui Plea Bargain Perkara Kekerasan Anak di Kejari Sekadau
Baca Juga

Jampidum Setujui Plea Bargain Perkara Kekerasan Anak di Kejari Sekadau

Otoritas kejaksaan menegaskan keberadaan perintah resmi yang membebankan eksekusi penetapan tersebut kepada pihak penuntut umum.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut;” lanjut isi amar poin kedua.

Instruksi penyampaian dokumen resmi juga diwajibkan untuk diteruskan kepada pihak terdakwa beserta keluarganya.

Kejati Kalbar-Pelindo Perpanjang Kerjasama Pengamanan Aset Negara
Baca Juga

Kejati Kalbar-Pelindo Perpanjang Kerjasama Pengamanan Aset Negara

“Memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya,” tulis amar poin ketiga.

Sistem peradilan pidana menempatkan tindakan penuntut umum untuk tunduk pada prinsip due process of law serta mematuhi pembagian kewenangan antarpenegak hukum.

“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta.

Proses penuntutan dipastikan tetap dikawal secara profesional hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan fakta persidangan.

(Tony)