Penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow anak dari Wartono resmi dialihkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026.
Pengalihan status penahanan tersebut dipastikan sebagai ranah independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bertindak menjalankan amar perintah pengadilan.
Pelaksanaan pengalihan status hukum tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.
“Mengalihkan penahanan terhadap Terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026: terdakwa wajib melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum selama menjalani tahanan Kota serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan Majelis Hakim;” bunyi amar penetapan poin pertama, Selasa, (28/7/2026).

