Rab, 24/06/26 · 17.40.18
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kasus IUP Bauksit PT QSS, Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Aset Tersangka Aseng

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 23 Juni 2026 · 20:482 menit baca
Kasus IUP Bauksit PT QSS, Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Aset Tersangka Aseng
Kejaksaan Agung menyita aset mewah berupa Lamborghini Aventador serta tanah milik tersangka Sudianto alias Aseng terkait kasus dugaan korupsi IUP bauksit PT QSS. (Dok. Kejaksaan Agung)

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berharga milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Salah satu aset yang disita berupa satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan oleh tim gabungan melalui serangkaian penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan pada 11 hingga 16 Juni 2026 di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Aset-aset bergerak yang disita, termasuk Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, dan Toyota Camry, saat ini sedang dalam proses pemindahan dari Pontianak menuju Jakarta untuk keperluan penyidikan. Selain kendaraan pribadi, tim penyidik mengamankan alat berat berupa ekskavator dan dump truck, serta sejumlah aset tidak bergerak berupa kapling tanah dan bangunan yang nilainya masih dalam proses penaksiran oleh BPKP.

Kasus Tambang Aseng Memanas, Muncul Dugaan Aliran Dana ke Mantan Anggota DPR RI Komisi VII Berinisial MA
Baca Juga

Kasus Tambang Aseng Memanas, Muncul Dugaan Aliran Dana ke Mantan Anggota DPR RI Komisi VII Berinisial MA

Kronologi Pelanggaran Prosedur IUP PT QSS
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsum) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa perkara bermula saat Sudianto mengakuisisi PT QSS yang sebelumnya memegang IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Pada tahun 2018, perusahaan tersebut mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk lahan seluas 4.084 hektare. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa izin tersebut diterbitkan tanpa melalui proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya.

Setelah memperoleh izin operasi, PT QSS disinyalir tidak melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah konsesi resminya. Sebaliknya, perusahaan tersebut diduga menjual dan mengekspor bauksit yang berasal dari luar wilayah izin resmi menggunakan dokumen formal perusahaan sepanjang periode 2020 hingga 2024. Ekspor tersebut tetap berjalan meski perusahaan tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang dipersyaratkan.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi dalam penerbitan izin industri ekstraktif.

Kasus Korupsi Bauksit Kalbar, Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejagung Buru Pejabat Pemberi Izin
Baca Juga

Kasus Korupsi Bauksit Kalbar, Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejagung Buru Pejabat Pemberi Izin

“Semua proses penerbitan izin harus berdasarkan fakta dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika terdapat penyimpangan atau persyaratan yang tidak dipenuhi, maka aspek legalitasnya dapat dipersoalkan,” ujar Herman Hofi Munawar.

Dugaan Suap Komoditas dan Daftar Lima Tersangka
Kejaksaan Agung juga mendeteksi adanya dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen perizinan tersebut. Tersangka IA selaku konsultan perizinan diduga memberikan sejumlah uang kepada HSFD, seorang analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, agar dokumen persetujuan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi kriteria teknis.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

Sudianto (SDT) alias Aseng (Beneficial Owner PT QSS)

YA (Komisaris PT QSS)

Skandal Bauksit PT QSS: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Pejabat ESDM, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret
Baca Juga

Skandal Bauksit PT QSS: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Pejabat ESDM, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret

IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU)

HSFD (Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)

AP (Direktur PT QSS)

Penyidik menyatakan bahwa besaran nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih berada dalam proses penghitungan riil oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Hendrawan)