Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). Menurutnya, penegak hukum tidak boleh berhenti pada pihak pengusaha, melainkan harus memburu oknum pejabat pemberi izin serta dugaan keterlibatan beking aparat.
Saut menegaskan bahwa pengusutan terhadap pihak otoritas yang mengeluarkan izin tambang bermasalah ini sangat krusial dan harus dilakukan sampai tuntas, sejalan dengan instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan mafia tambang.
“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” ujar Saut dalam keterangan resminya, Kamis (28/5).
Desakan Transparansi Kewenangan dan Modus Lahan
Saut yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 ini mengingatkan bahwa pada rentang waktu awal perkara, yakni sekitar tahun 2016, regulasi mengenai kewenangan perizinan pertambangan sedang berada dalam masa transisi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, penyidik Kejagung dinilai perlu memetakan secara detail instansi mana yang memegang otoritas legal saat dokumen-dokumen krusial tersebut diterbitkan.
Skandal Bauksit PT QSS: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Pejabat ESDM, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret
Saut juga memaparkan bahwa praktik manipulasi lapangan, di mana titik lokasi penambangan riil berbeda jauh dengan koordinat yang tertera dalam dokumen izin resmi, sudah menjadi rahasia umum di dunia industri ekstrakuratif.
“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” tambahan Saut. Meski begitu, ia memahami bahwa strategi Kejaksaan Agung saat ini kemungkinan besar masih berfokus untuk mengunci pembuktian tindak pidana pokok dari para tersangka utama sebelum melakukan pengembangan perkara ke klaster birokrasi yang lebih tinggi.
Gurita Tersangka Korporasi dan Oknum Kementerian
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam pusaran kasus tata kelola IUP bauksit PT QSS periode 2017-2025. Kelima tersangka tersebut meliputi:
-
Sudianto (SDT): Beneficial owner PT QSS yang diduga mengendalikan penuh aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah izin resmi.
-
YA: Komisaris PT QSS.
-
AP: Direktur PT QSS.
-
IA: Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.
-
HSFD: Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Kasus Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Kirim Lamborghini dan 3 Mobil Sitaan ke Jakarta
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, modus operandi yang dijalankan adalah dengan mengeruk komoditas bauksit secara ilegal dari luar wilayah konsesi PT QSS. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian diekspor secara bebas menggunakan dokumen resmi dan kuota legal milik PT QSS, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Rekomendasi Persetujuan Ekspor.
Proses kelancaran administrasi tersebut berjalan berkat adanya praktik suap yang melibatkan tersangka IA selaku konsultan kepada HSFD selaku analis di Kementerian ESDM. Melalui aliran dana suap tersebut, perizinan ekspor tetap diterbitkan secara melawan hukum meskipun dokumen-dokumen administrasi PT QSS secara nyata tidak memenuhi persyaratan legal.
(Dayank Ana)
