Kalimantan Barat disebut memiliki regulasi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) paling komprehensif di Indonesia melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022. Namun, dalam sebuah workshop kebijakan di Aula Bungur Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, terungkap bahwa aturan tersebut masih sulit menyejahterakan petani karena kendala eksekusi di lapangan.
Kegiatan yang mempertemukan pejabat pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha ini menyoroti kesenjangan antara kebijakan normatif dan realitas ekonomi. Ketua Tim Penyusun Policy Brief, Gusti Hardiansyah, mengibaratkan kondisi regulasi saat ini seperti mobil baru yang tidak memiliki bahan bakar, kemudi, dan peta yang utuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani, memaparkan potensi besar provinsi ini yang memiliki 8,4 juta hektare kawasan hutan. Meski potensi ekspor kratom mencapai 2.625 ton pada periode Januari-September 2025, komoditas ini masih menghadapi tantangan perlindungan hukum di tingkat pusat.
“Kami melihat celakanya, di aturan kebijakan pusat, kratom atau purik tidak ada. Ini jadi masalah besar karena potensi kita bisa diambil provinsi lain,” ujar Adi Yani.
Ubah Nomenklatur Lembaga, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Fokuskan Mutu Layanan SAJI
Gusti Hardiansyah mengidentifikasi tiga masalah utama yang menghambat implementasi regulasi, yakni belum adanya instrumen operasional lintas instansi, intervensi lapangan yang tidak terpadu, serta data potensi yang tersebar di banyak lembaga tanpa sistem terintegrasi.
“BAPPERIDA harus menjadi dirigen orkestrasi lintas sektor, bukan hanya DLHK semata. Integrasikan HHBK ke dalam Renstra seluruh OPD,” tegas Gusti Hardiansyah.
Kondisi sulit juga dirasakan oleh produsen madu hutan di wilayah konservasi. Gunawan Budi, perwakilan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun–Danau Sentarum, mengungkapkan bahwa produksi madu mereka yang mencapai 10 hingga 30 ton per musim sulit dipasarkan ke luar daerah akibat hambatan sertifikasi.
“Produksi madu hutan kami 10 sampai 30 ton per musim, terbesar di Indonesia. Tapi untuk memasarkan ke luar Kalbar, petani dihadapkan pada persyaratan Nilai Kontrol Veteriner (NKV) yang mustahil: harus punya dokter hewan pendamping, laboratorium, dan gudang higienis,” ungkap Gunawan Budi.
Tujuh Hari Nihil, Operasi Pencarian Pemancing Diduga Diterkam Buaya di Kubu Raya Dihentikan
Kesenjangan ini menyebabkan petani hanya mendapatkan 10-15 persen dari total nilai rantai pasok, sementara keuntungan besar justru dinikmati oleh pihak luar di level pengolahan dan ekspor.
Sebagai solusi, workshop ini menghasilkan kesepakatan kerja sama antara Fakultas Kehutanan UNTAN dan NTFP-EP Indonesia untuk riset dan pendampingan masyarakat. Gusti Hardiansyah mendesak Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, untuk segera mengambil empat langkah strategis: membentuk Tim Koordinasi, menetapkan komoditas unggulan, mengesahkan Rencana Aksi Daerah 2026-2030, serta meluncurkan basis data terpadu (Smart Database).
“Pergub ini adalah fondasi. Implementasi adalah kuncinya. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kita akan terus kehilangan momentum di pasar global,” tutup Gusti Hardiansyah.
(Dayank Ana)
