Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pemprov Kalbar Dorong Aturan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 27 Oktober 2026 · 19:591 menit baca
Pemprov Kalbar Dorong Aturan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Kalbar menyusun Rapergub pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 untuk memberi kepastian hukum bagi peladang dan mencegah karhutla. (Dok. Adpim Kalbar)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penyusunan aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dorongan tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di Hotel Novotel Pontianak, Selasa, (27/10/2026).

Tujuan penyusunan regulasi perladangan yang aman serta berwawasan lingkungan ditegaskan secara terbuka oleh Ria Norsan di hadapan para pemangku kepentingan.

“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” kata Ria Norsan.

Polda Kalbar Terjunkan 300 Personel BKO Tangani Karhutla di Ketapang
Baca Juga

Polda Kalbar Terjunkan 300 Personel BKO Tangani Karhutla di Ketapang

Rancangan aturan pelaksana tersebut mencakup tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, pengawasan api hingga benar-benar padam, serta ketentuan luas dan peruntukan lahan sesuai peraturan yang berlaku.

Pentingnya kejelasan substansi pasal agar aturan dapat diterapkan dengan mudah sesuai realitas lapangan diuraikan lebih lanjut olehnya.

“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujar Ria Norsan.

10 Tahun Perjanjian Paris Karhutla Masih Kepung Kalimantan Koalisi PWYP Soroti Kegagalan Tata Kelola Pemerintah
Baca Juga

10 Tahun Perjanjian Paris Karhutla Masih Kepung Kalimantan Koalisi PWYP Soroti Kegagalan Tata Kelola Pemerintah

Forum konsultasi publik yang diinisiasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar bekerja sama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari ini melibatkan OPD, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat guna menyempurnakan pasal-pasal dalam Rapergub sebelum disahkan.

(Rudi)