Beragam barang bukti tertata rapi pada meja panjang berbalut kain biru putih di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Kamis, (7/5/2026) pagi. Benda yang dirampas dari tiga perkara ini siap dimusnahkan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Pontianak. Samuel selaku Kepala Seksi (Kasi) bidang menyebutkan total jumlah perkara yang menjadi asal muasal barang yang hendak dimusnahkan tersebut.
“Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta benda (OHARDA) sebanyak 14 perkara, barang-barangnya berupa arit, obeng, senjata tajam, samurai, gunting, dan lain sebagainya. Perkara tindak pidana umum sebanyak 22 perkara berupa senjata api rakitan, kosmetika yang tidak memiliki izin edar, gunting, handphone, senjata tajam. Tindak pidana dan zat adiktif sebanyak 23 perkara, dengan rincian narkotika yang dimusnahkan kristal putih sebanyak 122,0637 gram dari jumlah penyisihan tahap ke dua, ekstasi 6,75 gram penyisihan tahap dua, narkotika ganja kurang lebih 0,79 gram. Tindak pidana khusus 1 perkara berupa rokok tanpa cukai. Total jumlah perkara yang barang bukti akan dimusnahkan totalnya adalah 60 perkara sejak bulan maret hingga awal mei,” jelasnya saat diwawancarai, Kamis, (7/5/2026).
Pelanggararan terhadap undang-undang Kesehatan Pasal 436, UU No.17 Tahun 2003 yang mengatur mengenai tindak pidana kepada barang siapa orang yang tidak memiliki keahlian dalam praktik kefarmasian juga turut menjadi alasan obat-obatan tergabung dalam barang bukti pemusnahan.

