Pengurus Provinsi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan W dari jabatannya sebagai Ketua PSHT Cabang Pontianak. Langkah internal ini diambil setelah W resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Selain menonaktifkan terduga pelaku, PSHT Kalbar juga menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin cabang Pontianak dan melaporkan keputusan tersebut ke pengurus pusat PSHT di Madiun, Jawa Timur.
Sekretaris Perwakilan Pusat (Perwapus) PSHT Provinsi Kalbar sekaligus Ketua Dewan Cabang Pontianak, Doso Waluyo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga, serta masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
“Secara organisasi, saya mewakili mohon maaf kepada korban dan keluarga, serta masyarakat atas perbuatan oknum anggota PSHT yang telah melanggar aturan negara, aturan agama, dan aturan masyarakat,” ujar Doso Waluyo, Minggu (17/5/2026).
Bahas Implementasi KUHP Baru, Kapolda Sianipar Temui Kajati Emilwan Ridwan
Doso menegaskan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum bersangkutan dan sama sekali tidak mewakili nilai-nilai organisasi secara keseluruhan. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi momentum pembenahan internal.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran organisasi kami untuk lebih baik ke depannya. Sekali lagi mohon maaf,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah adanya laporan ke Polda Kalbar dengan nomor STPP/35N/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 13 Mei 2026.
Kuasa hukum korban, Supriadi, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di lingkungan tempat latihan atau basecamp organisasi sebanyak lebih dari satu kali sepanjang bulan April 2026. Kejadian tersebut di antaranya terjadi dengan modus meminta dibuatkan kopi hingga pengadangan di depan toilet secara paksa, yang menyebabkan korban mengalami syok serta trauma psikologis berat.
Muswil Parlemen Mahasiswa di Polnep, Polda Kalbar Minta Kritik Konstruktif
Kasus ini mulai terungkap setelah korban berani bersuara kepada rekannya, yang kemudian diketahui juga mengalami perlakuan serupa dari terduga pelaku. Supriadi mendesak aparat penegak hukum dan pihak internal untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa aman bagi anggota lainnya.
“Mental dan moral anak ini sudah terganggu. Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara maksimal. Kami meminta organisasi yang menaungi terduga pelaku segera mengambil langkah tegas,” kata Supriadi, Sabtu (16/5/2026).
Hingga saat ini, proses hukum terhadap W masih berjalan dan sedang dalam penanganan serta pendalaman intensif oleh penyidik Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
(Dayank Ana)
