Kabut asap imbas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kian memburuk memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB. Mulai tanggal 11 hingga 14 Agustus 2026, seluruh kegiatan belajar mengajar dialihkan sepenuhnya menjadi sistem daring atau online.
Kebijakan darurat ini diambil berdasarkan data terbaru pemantauan Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Barat yang mencatat lonjakan tajam titik panas (hotspot). Lonjakan tersebut berdampak langsung pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang kini menembus kategori tidak sehat di sejumlah kabupaten dan kota, sehingga evakuasi aktivitas siswa dari luar ruang menjadi langkah antisipatif yang mutlak diperlukan.
Di tengah transisi cepat ini, Disdikbud menyoroti satu aspek penting agar kesehatan mental dan fisik siswa tidak semakin tertekan. Plt. Kepala Disdikbud Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, melalui edaran resminya mengeluarkan instruksi tegas bahwa sekolah tidak diperkenankan membebani siswa dengan beban akademik yang di luar batas kewajaran.
Berikut adalah kutipan langsung dari Surat Edaran Nomor 400.3/2675/DIKBUD-C yang menjadi landasan aturan tersebut:
