Nusantarapost.news, Kalimantan Selatan – Terdakwa Irey Rayhana alias Irey, Direktur PT Indo Kalimantan Prima (IKP), dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/4/2026).
Irey didakwa melakukan penipuan terhadap korban Tony Sufryadi dalam transaksi bisnis besi scrap senilai Rp800 juta yang tidak pernah terealisasi.
Sidang yang terbuka untuk umum ini diketuai Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, didampingi dua hakim anggota.
JPU Syamsul Arifin dari Kejari Banjarmasin menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Irey melalui kuasa hukumnya, Advokat Doni, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan dimaksud.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Irey dan Tony Sufryadi pada Kamis, 17 November 2022, sekitar pukul 10.00 WITA, di Kantor PT Indo Kalimantan Prima, Jalan Gubernur Subarjo, Pergudangan Basirih Indah Nomor 158, Basirih, Banjarmasin. Pertemuan juga dihadiri oleh CIP, Benny, dan saksi Misransyah.
Dalam pertemuan itu, Irey mengaku memiliki empat unit tongkang berisi besi scrap yang berlokasi di Sungai Tatakan, Kabupaten Tapin, dan berniat menjualnya. Untuk meyakinkan calon pembeli, Irey juga mengirimkan dokumen keempat tongkang tersebut melalui WhatsApp, yakni TK. HL. VI, Tongkang SL-11, TKG. Kapten Gunawan VII, dan Tongkang H. L. VI.
Tony pun setuju membeli besi scrap dari keempat tongkang itu dengan harga Rp5.500 per kilogram, dengan perkiraan berat total mencapai 1.000 ton. Sebagai tanda jadi, Tony mengirimkan uang deposit senilai Rp800 juta ke rekening Irey.
Namun besi scrap yang dijanjikan tidak pernah ada. Saat Tony mengecek langsung ke lokasi di Kabupaten Tapin, tidak ditemukan satu pun tongkang maupun besi scrap milik Irey di sana. Tony pun menderita kerugian senilai Rp800 juta.
(Corry)