Jum, 05/06/26 · 04.29.46
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Sidang Korupsi HSU: Ketua KPU Mengaku Patungan Rp75 Juta untuk Hentikan Kasus Dana Hibah

Editor
Editor
Jumat, 5 Juni 2026 · 08:432 menit baca
Sidang Korupsi HSU: Ketua KPU Mengaku Patungan Rp75 Juta untuk Hentikan Kasus Dana Hibah
Dalam sidang Tipikor Banjarmasin, Ketua KPU HSU mengaku mengumpulkan uang patungan Rp75 juta dari staf hingga satpam untuk menghentikan penyelidikan dana hibah. (Dok. Corry)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (4/6/2026). Sidang ini mendudukkan dua terdakwa, yakni mantan Kajari HSU Albertus Parlinggoman Napitupulu dan mantan Kasi Intel Asis Budianto.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dua saksi kunci yang memberikan keterangan adalah Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HSU Amberani.

Permintaan Awal Rp100 Juta dari Kejaksaan

Dalam persidangan, Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari adanya permintaan uang sebesar Rp100 juta dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU. Uang tersebut diminta untuk menyelesaikan pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU HSU yang saat itu sedang berjalan.

Merespons permintaan tersebut, jajaran komisioner dan sekretariat KPU HSU menggelar rapat internal. Namun, forum menyatakan keberatan karena nominal yang diminta terlalu besar.

Sidang Korupsi Kejari HSU: Tiga Eks Pejabat Didakwa Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Baca Juga

Sidang Korupsi Kejari HSU: Tiga Eks Pejabat Didakwa Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

“Kami keberatan karena nominalnya terlalu besar,” ujarnya di depan majelis hakim.

Seluruh peserta rapat kemudian sepakat tidak akan menggunakan anggaran kantor maupun dana negara. Melalui pembahasan internal, disepakati kemampuan maksimal yang bisa dikumpulkan secara swadaya hanya sebesar Rp75 juta.

Uang Hasil Patungan Pribadi Pegawai hingga Satpam

Ihsan menegaskan bahwa uang Rp75 juta tersebut dihimpun murni dari iuran pribadi pegawai, mulai dari komisioner, staf sekretariat, hingga petugas keamanan (satpam). Ia pribadi mengaku menyumbang sebesar Rp4,1 juta dari kantong sendiri.

“Uang itu hasil iuran pribadi. Tidak ada menggunakan anggaran kantor,” katanya.

Sengketa Batu Bara Banjarmasin: Dua Ahli Sebut Kasus H. Ady Riawantara Murni Urusan Perdata
Baca Juga

Sengketa Batu Bara Banjarmasin: Dua Ahli Sebut Kasus H. Ady Riawantara Murni Urusan Perdata

Kendati demikian, dalam persidangan terungkap ada empat komisioner KPU yang memilih tidak ikut berkontribusi dalam pengumpulan dana tersebut. Untuk menjaga transparansi di internal dan menghindari kecurigaan pemotongan, uang yang terkumpul sengaja dibagi menjadi dua bagian saat dibawa; sebesar Rp35 juta dibawa oleh Ihsan, dan Rp40 juta sisanya dipegang oleh seorang pegawai bernama Sukma.

Diserahkan Melalui Perantara karena Takut Diperiksa

Sementara itu, Kepala Kesbangpol HSU Amberani dalam kesaksiannya mengakui bertindak sebagai perantara yang menyerahkan uang Rp75 juta tersebut kepada mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Penyerahan uang dilakukan pada malam hari sekitar akhir Agustus atau awal September 2025 di kediaman pribadi Amberani yang berlokasi di Jalan Sabran Effendi, seberang Rumah Makan Kalijo, Amuntai.

Di depan Jaksa KPK, pihak KPU HSU mengakui pemberian uang tersebut didasari rasa takut dan resah karena selama proses penyelidikan dana hibah, mereka terus-menerus dimintai data serta fotokopi dokumen.

“Kami merasa tidak tenang bekerja karena terus dimintai data dan fotokopi dokumen,” ujar saksi.

Uang itu diberikan dengan harapan proses pendalaman perkara di Kejaksaan dihentikan dan mereka tidak lagi dibayangi oleh pemeriksaan. Saksi menyebutkan bahwa setelah uang diserahkan, pihak Kejari HSU tidak lagi melakukan pemeriksaan lanjutan dan dokumen-dokumen yang sebelumnya disita telah dikembalikan.

Dalam kesaksiannya, saksi menegaskan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan mantan Kajari HSU Albertus Parlinggoman Napitupulu dan tidak mengetahui pasti apakah uang tersebut sampai ke tangan Kajari atau tidak. Seluruh keterangan tersebut dipastikan telah disampaikan secara jujur kepada penyidik KPK dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(Corry)