Tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/5/2026). Ketiganya adalah eks Kepala Kejari Albertinus Parlinggoman Napitupulu, eks Kasi Intel Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Tri Taruna Fariadi yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Ariyas Dedy didampingi Arif Winarno dan Herlinda ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK menerapkan dakwaan kumulatif dengan tiga pasal berbeda. Dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab HSU. Dakwaan kedua Pasal 12 huruf f UU Tipikor mengenai dugaan pemerasan dengan modus membuat seolah korban memiliki utang kepada terdakwa. Sementara dakwaan ketiga adalah Pasal 12 huruf B UU Tipikor berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.

Sidang Korupsi HSU: Ketua KPU Mengaku Patungan Rp75 Juta untuk Hentikan Kasus Dana Hibah
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Tri Taruna Fariadi menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Melalui tim advokatnya, Arbain, pihaknya berencana mengajukan eksepsi.
“Setelah melakukan konsultasi dengan klien kami Tri Taruna, maka kami akan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan tersebut,” ucap Arbain dalam persidangan.
Tim JPU KPK, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa penerapan pasal dalam perkara ini dilakukan secara terpisah sesuai peran masing-masing terdakwa.
“Untuk pasal pertama baik terdakwa Albertinus, Asis, dan Tri dikenakan pasal yang sama, sementara untuk pasal kedua terpasang pasal berbeda terkecuali terdakwa Asis dan Tri yang sama,” ujar Hadi.
Jalan Sungai Lulut Amblas, Dishub Kalsel Tutup Jalur Utama Banjarmasin-Banjar 3 Pekan
Terkait nilai perkara, jaksa menyebutkan barang bukti hasil pemerasan yang disita mencapai Rp894 juta.
“Namun bagi dugaan gratifikasi untuk terdakwa Albertinus sebesar Rp257 juta dan untuk ketiganya sebesar Rp822 juta,” terang Hadi.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama sepekan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa yang mengajukan keberatan.
(Dayank Ana)
