Rab, 24/06/26 · 07.36.25
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Cegah Kebocoran Rahasia Negara, Pemkab Kutai Barat Uji Konsekuensi Informasi

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Rabu, 24 Juni 2026 · 12:382 menit baca
Cegah Kebocoran Rahasia Negara, Pemkab Kutai Barat Uji Konsekuensi Informasi
Pemkab Kutai Barat menggelar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan untuk menyusun SK Kepala Daerah sebagai payung hukum perlindungan berkas rahasia. (Dok. Adpim Kaltim)

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan guna menyusun parameter berkas rahasia daerah. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan proteksi regulasi bagi aparatur sipil negara sekaligus menjamin hak pemenuhan keterbukaan informasi publik secara terukur.

Agenda bertajuk Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tersebut dilangsungkan di Ruang WIEK Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026).

Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib melakukan pengarsipan, klasifikasi, dan pendokumentasian informasi secara berkualitas.

“PPID harus melakukan klasifikasi informasi yang dikuasai secara matang agar publik mendapatkan hak informasi yang tepat, sekaligus menentukan mana informasi yang memang masuk dalam kategori dikecualikan melalui uji konsekuensi ini,” ujar Edi.

Polda Kalbar Akui Sarana Terbatas Saat Latih Personel Kelola Informasi Digital
Baca Juga

Polda Kalbar Akui Sarana Terbatas Saat Latih Personel Kelola Informasi Digital

Payung Hukum Penolakan Berkas Rahasia
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Yuli Permata Mora, memaparkan bahwa luaran dari uji materiil ini akan dikodifikasi ke dalam dokumen tertulis berupa berita acara dan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau SK PPID Utama mengenai Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.

“Dokumen ini akan menjadi payung hukum yang sah bagi petugas PPID di Kabupaten Kutai Barat, sehingga mereka memiliki dasar yang kuat dan tidak menyalahi aturan saat harus menolak permintaan informasi yang sifatnya rahasia,” jelas Yuli.

Yuli mengingatkan, meski pemenuhan data publik merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, hak akses masyarakat yang diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tidak bersifat mutlak. Terdapat pengecualian ketat terhadap dokumen yang menyangkut keamanan negara, perlindungan usaha, hak pribadi, hingga rahasia jabatan.

Kejar Swasembada Beras, Pemprov Kaltim Usul Cetak 13.000 Hektare Sawah Baru
Baca Juga

Kejar Swasembada Beras, Pemprov Kaltim Usul Cetak 13.000 Hektare Sawah Baru

Mekanisme Uji Dampak Yuridis
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembatasan akses ini bukan instrumen untuk menutupi kinerja badan publik dari pengawasan masyarakat, melainkan sebuah prosedur legal untuk mengukur dampak hukum dari pembukaan atau penutupan suatu informasi.

“Uji konsekuensi ini bukan sebagai alat untuk menutup-nutupi informasi dari masyarakat, melainkan sebuah mekanisme legal untuk menguji dampak yang timbul jika suatu informasi dibuka atau ditutup,” kata Yuli.

Proses pengelompokan berkas ini wajib bersandar pada prinsip yang ketat, terbatas, serta melalui analisis hukum yang matang. Pada akhir pertemuan, jajaran Pemkab Kutai Barat menginstruksikan seluruh badan publik di daerah untuk konsisten, profesional, mematuhi regulasi, serta menjaga keseimbangan antara hak publik dan perlindungan data rahasia.

(Dayank Ana)