Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan guna menyusun parameter berkas rahasia daerah. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan proteksi regulasi bagi aparatur sipil negara sekaligus menjamin hak pemenuhan keterbukaan informasi publik secara terukur.
Agenda bertajuk Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tersebut dilangsungkan di Ruang WIEK Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026).
Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib melakukan pengarsipan, klasifikasi, dan pendokumentasian informasi secara berkualitas.
“PPID harus melakukan klasifikasi informasi yang dikuasai secara matang agar publik mendapatkan hak informasi yang tepat, sekaligus menentukan mana informasi yang memang masuk dalam kategori dikecualikan melalui uji konsekuensi ini,” ujar Edi.

