Sel, 23/06/26 · 08.09.32
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Disbun Kaltim Dorong Pekebun Sawit Bermitra untuk Kepastian Harga TBS

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Selasa, 23 Juni 2026 · 13:322 menit baca
Disbun Kaltim Dorong Pekebun Sawit Bermitra untuk Kepastian Harga TBS
Dinas Perkebunan Kaltim mengimbau petani sawit swadaya segera menjalin kemitraan dengan PKS sesuai Permentan guna mendapatkan jaminan harga TBS resmi. (Dok. mr.fr/via Pinterest)

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menginstruksikan para pekebun kelapa sawit di wilayahnya untuk segera menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan perkebunan maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Langkah ini didorong agar harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima para petani di tingkat tapak mendapatkan jaminan kepastian sesuai dengan ketetapan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman, memaparkan bahwa tata niaga harga TBS di Kalimantan Timur saat ini terbagi ke dalam dua kategori operasional, yakni harga khusus bagi pekebun mitra dan harga untuk pekebun non-mitra. Nilai jual TBS untuk pekebun mitra diformulasikan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak dua kali dalam sebulan.

“Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS,” ujar Taufiq Kurrahman saat memberikan pemaparan dalam forum diskusi tata niaga kelapa sawit baru-baru ini.

Polda Kalbar Intai Pabrik Sawit yang Belum Sesuaikan Harga Pembelian TBS Petani
Baca Juga

Polda Kalbar Intai Pabrik Sawit yang Belum Sesuaikan Harga Pembelian TBS Petani

Disparitas Regulasi Harga Mitra dan Non-Mitra
Berdasarkan garis kebijakan yang berlaku, skema harga pasar bagi pekebun non-mitra murni lahir dari hasil kesepakatan langsung secara bilateral antara pihak perusahaan pembeli dan masyarakat. Akibatnya, otoritas pemerintah daerah secara regulasi tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan intervensi ataupun memberikan jaminan stabilitas harga pada kategori tersebut.

Sebaliknya, struktur harga pada pola kemitraan wajib mengacu penuh pada ketetapan angka resmi pemerintah sehingga memberikan fungsi perlindungan ekonomi bagi para pekebun dari fluktuasi harga yang tidak menentu.

“Oleh karena itu, Dinas Perkebunan provinsi maupun kabupaten/kota terus mendorong seluruh petani pekebun di Kalimantan Timur agar bermitra dengan PKS. Jika di sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau PKS yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Taufiq Kurrahman.

Lebih lanjut, implementasi hubungan kerja sama yang difasilitasi oleh jajaran pemerintah daerah tersebut wajib menyesuaikan diri dengan koridor hukum yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.

139 Pabrik Ketahuan Beli Sawit Petani di Bawah Harga Acuan
Baca Juga

139 Pabrik Ketahuan Beli Sawit Petani di Bawah Harga Acuan

Kewajiban Kepemilikan Dokumen STDB Lahan
Manajemen dinas menyatakan bahwa pembentukan ekosistem kemitraan usaha ini memerlukan tahapan sosialisasi serta edukasi yang komprehensif mengenai fungsi jaminan harga. Untuk dapat masuk dan terintegrasi ke dalam pola kemitraan tersebut, para pekebun diwajibkan memenuhi satu syarat administratif utama pendataan, yaitu kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), terutama bagi masyarakat yang memiliki luas bentang lahan di bawah 25 hektare.

“Bagi petani yang sudah memiliki STDB, permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau PKS pada dasarnya akan lebih mudah diproses. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki STDB. Masyarakat cukup melapor, maka proses penerbitannya akan kami bantu,” tegas Taufiq Kurrahman.

Kepemilikan instrumen hukum STDB ini diposisikan sebagai pintu masuk utama yang legal bagi petani mandiri untuk mengakses skema kemitraan guna mencapai standardisasi nilai jual demi mendongkrak kesejahteraan sektor perkebunan sawit di Kalimantan Timur.

(Dayank Ana)