Pemerintah Kota Samarinda menginstruksikan investigasi menyeluruh menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Samarinda. Inspektorat Daerah disiagakan untuk mengaudit aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang administrasi kelulusan siswa.
Plt Inspektur Daerah Kota Samarinda Firdaus Akbar memastikan, koordinasi intensif lintas sektor telah dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Samarinda terkait verifikasi data calon peserta didik yang lolos tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) domisili.
Meskipun penegakan disiplin pegawai berjalan, otoritas menjamin status pemenuhan hak akses pendidikan bagi siswa yang bersangkutan tidak akan digugurkan atau ditangguhkan secara sepihak.
“Memang salah satunya menyikapi pemberitaan yang sempat viral terkait dugaan seorang calon siswa di SMP Negeri 2 Samarinda yang diterima tidak melalui jalur domisili. Hasil rapat ini belum menjadi keputusan final karena masih akan kami laporkan kepada Bapak Wali Kota. Poin yang kami sepakati ada dua. Pertama, tetap berpedoman pada petunjuk teknis SPMB yang berlaku. Kedua, tetap mencarikan solusi agar hak anak untuk bersekolah terpenuhi. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan Bapak Wali Kota dan selanjutnya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Pendidikan dan pihak sekolah,” kata Firdaus Akbar, Rabu (15/7/2026).

