Kam, 04/06/26 · 12.42.32
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Korupsi Batubara Ilegal CV ABI, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 4 Juni 2026 · 16:182 menit baca
Korupsi Batubara Ilegal CV ABI, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka
Kejati Kaltim resmi menahan dua tersangka kasus korupsi batubara ilegal CV ABI, yaitu DM (swasta) dan AF (ASN Kementerian ESDM) di Rutan Samarinda. (Dok. Kejati Kaltim)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batubara ilegal yang melibatkan CV ABI. Kedua tersangka yang ditahan adalah DM dari pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Praktik ilegal di sektor pertambangan ini dilaporkan telah berlangsung secara berkelanjutan dalam kurun waktu antara tahun 2020 hingga 2024.

“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Modus Operasi dan Penjualan Komoditas Secara Ilegal

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku terlibat langsung dalam praktik penjualan komoditas batubara yang tidak benar. Batubara yang dijual secara ilegal oleh para tersangka diketahui sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah milik mereka. Tindakan pelanggaran hukum ini berdampak pada timbulnya kerugian bagi negara.

Industri Kratom Kutai Kartanegara Mulai Tantang Dominasi Kapuas Hulu
Baca Juga

Industri Kratom Kutai Kartanegara Mulai Tantang Dominasi Kapuas Hulu

Kejaksaan melakukan penahanan setelah memperoleh minimal dua alat bukti sah yang merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kedua pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik penjualan komoditas batubara yang tidak benar,” kata Toni.

Ditahan di Rutan Samarinda guna Cegah Penghilangan Alat Bukti

Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai Selasa, (3/6/2026).

Langkah penahanan ini diambil oleh pihak kejaksaan karena adanya kekhawatiran kedua tersangka berpotensi melarikan diri dari jeratan hukum.

DPW Matra Kaltim Resmi Dikukuhkan di IKN, Otorita Tegaskan Komitmen pada Nilai Adat
Baca Juga

DPW Matra Kaltim Resmi Dikukuhkan di IKN, Otorita Tegaskan Komitmen pada Nilai Adat

“Penahanan ini sekaligus bertujuan untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali tindak pidana,” jelas Toni.

Secara hukum, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dijerat menggunakan ketentuan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Dayank Ana)