Rab, 08/07/26 · 13.02.01
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Korupsi Tambang JMB Group: Kejati Kaltim Amankan Rp699,7 Miliar dari Total Kerugian Negara Rp6,85 Triliun

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 8 Juli 2026 · 18:393 menit baca
Korupsi Tambang JMB Group: Kejati Kaltim Amankan Rp699,7 Miliar dari Total Kerugian Negara Rp6,85 Triliun
Uang tunai miliaran rupiah berserta barang bukti kendaraan mewah hasil sitaan tindak pidana korupsi yang diamankan oleh Kejati Kaltim untuk pemulihan kerugian negara, Rabu (8/7/2026). (Dok. HO/TNP)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di bawah pimpinan Prof. Supardi berhasil mengamankan uang titipan pemulihan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp699.704.988.362.

Dana ratusan miliar tersebut disita dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk periode aktivitas tahun 2007 sampai 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/7/2026).

“Pelimpahan dilakukan secara terpisah (splitsing) dalam tujuh berkas perkara yang melibatkan empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta,” jelas Toni.

Korupsi Batubara Ilegal CV ABI, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka
Baca Juga

Korupsi Batubara Ilegal CV ABI, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka

Pelimpahan perkara korupsi skala besar ini menyeret jajaran mantan birokrat di sektor energi daerah beserta aktor dari korporasi swasta, antara lain:

  1. H.M. – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008.

  2. B.H. – Penjabat Kepala Dinas Pertambangan periode Maret 2009–Maret 2010, sekaligus definitif Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode Maret 2010–September 2010.

  3. H.A. – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode Oktober 2010–Mei 2011.

  4. A.D. – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2011–2014.

  5. B.T. – Direktur PT JMB sejak 2006 dan Direktur PT KRA sejak 2007.

  6. G.T. – Direktur Utama PT JMB, PT KRA, dan PT ABE pada periode tertentu.

  7. D.A. – Direktur PT JMB, PT KRA, dan PT ABE pada periode tertentu.

Program Biodiesel B50 Berlaku, Pemprov Kaltim Proyeksikan Kenaikan Serapan Sawit Rakyat
Baca Juga

Program Biodiesel B50 Berlaku, Pemprov Kaltim Proyeksikan Kenaikan Serapan Sawit Rakyat

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dirilis oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, akumulasi dampak kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa mencapai angka yang sangat masif, yaitu Rp6.858.493.143.079,18.

Hingga saat ini, Kejati Kaltim baru berhasil mengamankan sekitar Rp699,7 miliar sebagai titipan pemulihan dari dua tahapan hukum berjalan, dengan perincian:

Kunjungi Kaltim, Wamendikdasmen Evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Baca Juga

Kunjungi Kaltim, Wamendikdasmen Evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  • Tahap Penyidikan: Rp271.733.871.000

  • Tahap Penuntutan: Rp427.971.117.362

Selain menyita uang dalam bentuk rupiah, penyidik Kejati Kaltim juga mengamankan berbagai jenis mata uang asing penukaran tinggi dari para terdakwa, meliputi Dollar Amerika, Dollar Singapura, Dollar Australia, Euro, Dollar Hongkong, Ringgit Malaysia, Ringgit Brunei, Won Korea, Yuan Tiongkok, hingga Franc Swiss.

Sejumlah aset bergerak bernilai tinggi turut disita dan kini diamankan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta Badan Pemulihan Aset, yang di antaranya terdiri dari:

  • Mobil Hyundai Creta Prime 1.5 AT (Nomor Polisi: KT 1284 ID) warna putih.

  • Mobil Lexus LX 570 tahun produksi 2012 (Nomor Polisi: KT 888 OO).

  • Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6 EV tahun produksi 2023.

  • Mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport 2.4L tahun produksi 2016.

  • Aneka jenis perhiasan mewah, jam tangan eksklusif, tas bermerek (branded), serta beberapa bidang tanah milik para terdakwa.

Proyek Gedung Mangkrak, Ratusan Narapidana Perempuan di Kaltim Terpaksa Mengantre di Lapas Laki-Laki
Baca Juga

Proyek Gedung Mangkrak, Ratusan Narapidana Perempuan di Kaltim Terpaksa Mengantre di Lapas Laki-Laki

JPU mendakwa para tersangka dengan pasal berlapis menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk dakwaan primair, jaksa menyertakan Pasal 603 jo.

Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Pihak Kejati Kaltim menegaskan komitmen penuh untuk mengawal jalannya persidangan di PN Tipikor Samarinda demi memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat berjalan maksimal.

(Hendra)