Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia melayangkan surat protes langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya keberatan atas serangkaian kebijakan yang dinilai membebani perusahaan investasi China di Indonesia dari kenaikan royalti tambang, rencana retensi devisa ekspor, hingga pemangkasan kuota produksi nikel yang disebut mencapai lebih dari 70 persen untuk tambang-tambang besar.
Dalam suratnya, Kamar Dagang Tiongkok menyoroti tiga hal utama yang dinilai menimbulkan tekanan serius bagi pelaku usaha.
Pertama, kenaikan royalti dan intensifikasi pemeriksaan pajak. Pungutan atas sumber daya mineral disebut telah berulang kali dinaikkan, disertai pengenaan denda besar hingga puluhan juta dolar AS yang dinilai menimbulkan kepanikan di kalangan perusahaan.
“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah berulang kali dinaikkan, disertai intensifikasi pemeriksaan pajak bahkan pengenaan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, yang menimbulkan kepanikan di kalangan perusahaan,” demikian bunyi surat tersebut.
