Kepolisian Daerah Kalimantan Barat beserta jajaran Polres membongkar 24 kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) bersubsidi di wilayah hukum Kalimantan Barat sepanjang periode 1 hingga 27 Oktober 2026. Penindakan tersebut berujung pada penetapan 29 orang sebagai tersangka.
Rincian penanganan perkara serta langkah penyidikan terhadap jaringan penyalahgunaan energi bersubsidi dipaparkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin.
“Seluruh 24 perkara yang ditangani saat ini berstatus dalam proses penyidikan intensif oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran guna mengusut tuntas jaringan serta aktor di balik penyalahgunaan BBM dan Gas Elpiji bersubsidi tersebut,” ujar Burhanuddin pada Selasa, (27/10/2026).
Dari serangkaian penindakan di berbagai lokasi, kepolisian menyita barang bukti operasional berupa 12.719 liter BBM jenis Pertalite, 2.351 liter Solar bersubsidi, serta 270 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

