Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Polda Kalbar Tindak 24 Kasus Penyelewengan Migas Ilegal

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 27 Oktober 2026 · 20:071 menit baca
Polda Kalbar Tindak 24 Kasus Penyelewengan Migas Ilegal
Polda Kalbar menindak 24 kasus penyalahgunaan migas ilegal sepanjang Oktober 2026 dan menyita belasan ribu liter BBM serta ratusan LPG bersubsidi. (Dok. Polda Kalbar)

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat beserta jajaran Polres membongkar 24 kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) bersubsidi di wilayah hukum Kalimantan Barat sepanjang periode 1 hingga 27 Oktober 2026. Penindakan tersebut berujung pada penetapan 29 orang sebagai tersangka.

Rincian penanganan perkara serta langkah penyidikan terhadap jaringan penyalahgunaan energi bersubsidi dipaparkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin.

“Seluruh 24 perkara yang ditangani saat ini berstatus dalam proses penyidikan intensif oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran guna mengusut tuntas jaringan serta aktor di balik penyalahgunaan BBM dan Gas Elpiji bersubsidi tersebut,” ujar Burhanuddin pada Selasa, (27/10/2026).

Dari serangkaian penindakan di berbagai lokasi, kepolisian menyita barang bukti operasional berupa 12.719 liter BBM jenis Pertalite, 2.351 liter Solar bersubsidi, serta 270 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

Polisi Kedepankan Teguran Simpatik pada Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak
Baca Juga

Polisi Kedepankan Teguran Simpatik pada Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak

Komitmen penegakan hukum terhadap rantai distribusi migas ditegaskan lebih lanjut olehnya.

“Sebanyak 29 tersangka telah kami amankan, ini adalah bukti keseriusan kami dalam mengawal rantai distribusi migas agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, seluruh perkara saat ini kami sidik secara mendalam hingga tuntas,” tegas Burhanuddin.

Peringatan bagi pelaku usaha serta penyuplai agar tidak melakukan praktik penyelewengan tata niaga energi disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalbar, Bambang Suharyono.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan atau membantu praktik penyelewengan BBM maupun LPG 3 kg bersubsidi. Polda Kalbar akan menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelanggaran hukum terkait tata niaga migas di Kalimantan Barat, untuk melindungi hak konsumen khususnya yang berhak menerima subsidi,” kata Bambang mengakhiri keterangannya.

(Rudi)