Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Modus Telan Kapsul, Dua WNA India Digulung Petugas Saat Coba Selundupkan 2,1 Kg Serbuk Emas di Bandara Juanda

Roska Putra
Roska Putra
Selasa, 3 November 2026 · 15:581 menit baca
Modus Telan Kapsul, Dua WNA India Digulung Petugas Saat Coba Selundupkan 2,1 Kg Serbuk Emas di Bandara Juanda
Petugas gabungan mengamankan seorang terduga pelaku WNA asal India bersama barang bukti serbuk emas dalam pengungkapan penyelundupan di Bandara Juanda. (Dok. Puspen AL)

Upaya penyelundupan komoditas tambang ilegal seberat lebih dari dua kilogram berhasil digagalkan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jumat (30/10/2026).

Dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial ANZ dan SRJ diamankan setelah kedapatan menyembunyikan serbuk emas di dalam rongga tubuh mereka.

Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen kepabeanan terkait pergerakan penumpang yang mencurigakan.

Berdasarkan data manifest, kedua pelaku tercatat sebagai calon penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ-322 dengan rute tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Oknum DPRD Sintang ‘MA’ Yang Tertangkap Penyelundupan Emas Ilegal Ternyata Sekretaris Fraksi Golkar
Baca Juga

Oknum DPRD Sintang ‘MA’ Yang Tertangkap Penyelundupan Emas Ilegal Ternyata Sekretaris Fraksi Golkar

Pemeriksaan awal di area Gate 2 sempat tidak menunjukkan adanya barang mencurigakan secara fisik.

Namun, kecurigaan petugas terbukti setelah kedua WNA tersebut dirontgen secara medis di RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal.

Hasil pemindaian memperlihatkan adanya masing-masing tiga benda asing berbentuk kapsul besar di dalam pencernaan pelaku.

Dari tindakan medis lanjutan, berhasil dikeluarkan enam kapsul berisi serbuk emas yang dibungkus menggunakan kondom. Berdasarkan pengakuan pelaku, serbuk bernilai tinggi tersebut diperoleh langsung dari wilayah Banjarmasin.

Polda Kalbar Tindak 24 Kasus Penyelewengan Migas Ilegal
Baca Juga

Polda Kalbar Tindak 24 Kasus Penyelewengan Migas Ilegal

Uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya memastikan bahwa seluruh kapsul tersebut positif berisi emas murni.

Rinciannya, barang bukti dari pelaku ANZ memiliki berat netto 1.130,57 gram berkadar 23,88 karat, sementara dari pelaku SRJ memiliki berat netto 989,34 gram berkadar 24 karat.

Secara keseluruhan, total barang bukti serbuk emas yang diamankan mencapai 2.119,91 gram dengan taksiran nilai ekonomi menyentuh angka Rp5.397.290.860.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. Proses penyidikan lebih lanjut tengah berlangsung di bawah koordinasi pengawasan bersama Polresta Sidoarjo.

(Roska)