Sab, 18/07/26 · 12.45.27
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Pascapencopotan Dadan Hindayana

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Rabu, 3 Juni 2026 · 11:012 menit baca
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Pascapencopotan Dadan Hindayana
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pascapencopotan Dadan Hindayana. Istana sebut ada audit internal dugaan jual beli dapur MBG. (Dok. Dok. Rizal Qad)

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Tindakan hukum ini berlangsung hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendatangi kompleks perkantoran BGN sejak pukul 02.00 WIB dengan pengawalan dari sejumlah personel TNI dan Polri. Akibat penggeledahan yang masih berjalan hingga pagi hari, para pegawai BGN serta awak media tertahan di luar gerbang dan belum diperbolehkan memasuki area gedung.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum di kantor otoritas pengelola program gizi negara tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Karhutla di Nagan Raya Meluas, 1.507 Jiwa Terisolasi di Krayan Nunukan
Baca Juga

Karhutla di Nagan Raya Meluas, 1.507 Jiwa Terisolasi di Krayan Nunukan

Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum bersedia merinci perkara spesifik yang melatarbelakangi penggeledahan maupun komoditas barang bukti yang disita dari dalam gedung. Keterangan resmi terkait konstruksi perkara rencananya akan dipaparkan melalui konferensi pers pada sore hari.

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG dan Proses Audit Internal

Operasi penggeledahan ini memperkuat spekulasi publik terkait adanya masalah tata kelola di tubuh lembaga baru tersebut. Sehari sebelumnya, Selasa (2/6/2026) malam, Istana Kepresidenan mengumumkan perombakan total struktural pimpinan BGN.

Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai penggantinya. Tak hanya itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Brigjen Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, turut diganti oleh Agustina Arumsari (Wakil Kepala BPKP) dan Mayjen TNI Trenggono.

Tertibkan Administrasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Baru
Baca Juga

Tertibkan Administrasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Baru

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencopotan jajaran pimpinan BGN didasari atas hasil monitoring dan evaluasi mendalam. Pemerintah saat ini tengah menggelar audit internal secara menyeluruh terkait adanya dugaan praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau titik dapur proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari monitoring dan evaluasi terus-menerus yang kita lakukan,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).

Selain isu komersialisasi titik dapur, Mensesneg mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius di internal BGN, termasuk ketidakdisiplinan dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP), buruknya tata kelola birokrasi, serta lemahnya kontrol kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Istana Garansi Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan

Kendati pucuk pimpinan dipenggal dan kantor pusat digeledah oleh aparat penegak hukum, Istana menjamin skandal ini tidak akan menghentikan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah memastikan seluruh fungsi pelayanan kepatuhan gizi nasional tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Mensesneg Prasetyo Hadi meminta seluruh aparatur dan jajaran fungsional di bawah Badan Gizi Nasional untuk tetap bekerja secara profesional sesuai tupoksi masing-masing tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang bergulir.

(Dayank Ana)