Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengesahkan dan mensosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) baru sebagai langkah standardisasi tata kelola kelembagaan siber dan konvensional di tingkat nasional. Regulasi baru yang dibahas pada Rapat Pleno 30 Juni 2026 tersebut dirancang sebagai pedoman baku operasional pengurus wilayah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Agenda sosialisasi dipimpin oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dengan didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto pada Rabu, (15/7/2026), di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rapat koordinasi ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat serta perwakilan pengurus provinsi seluruh Indonesia secara hibrida.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, serta Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel.
Akhmad Munir menjelaskan bahwa penataan PO ini difokuskan untuk memodernisasi sistem pengelolaan perserikatan pers agar berbasis tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).
Baca Juga Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Dijadwalkan Hadir dan Buka OKK PWI Kalbar
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” kata Akhmad Munir, Rabu, (15/7 2026).

Lima Poin Standardisasi Keanggotaan, Aset, dan Mekanisme Konferensi Daerah
Kodifikasi regulasi yang mulai diberlakukan secara seragam oleh pengurus pusat mencakup lima klaster peraturan teknis, yaitu:
PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi: Mengatur tahapan pemilihan ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga tata tertib persidangan. Pengurus pusat mengonfirmasi konferensi daerah yang dinilai berjalan sesuai evaluasi berada di Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan pada Sabtu, (18/7/2026).
Baca Juga Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi
PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK): Menetapkan kurikulum nasional, materi kompetensi pemateri, administrasi penyelenggaraan, dan penerbitan sertifikat kelulusan sebagai prasyarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI.
PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN): Mempertegas kedudukan hukum HPN sebagai program strategis nasional yang melekat pada sejarah berdirinya PWI pada 9 Februari 1946, serta mengatur keabsahan representasi mandat organisasi.
PO Pengelolaan Aset Organisasi: Menyusun basis data digital serta inventarisasi berkala untuk seluruh aset fisik, keuangan, kekayaan intelektual, dan pengawasan logistik milik organisasi.
PO Kartu Tanda Anggota (KTA): Menertibkan administrasi mutasi anggota antarprovinsi, penentuan status keabsahan hak suara memilih, dan hak dipilih dalam konferensi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Joko Tetuko menambahkan bahwa reformasi penataan internal ini ditujukan untuk meminimalkan disparitas penafsiran aturan di tingkat daerah.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Joko Tetuko.
(Dayank Ana)