Sab, 08/08/26 · 10.22.32
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Kenapa Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Luar Negeri?

Tony
Tony
Sabtu, 8 Agustus 2026 · 16:112 menit baca
Kenapa Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Luar Negeri?
Aktivitas penerbangan di salah satu bandara Indonesia. Komponen PPN 11 persen dan aturan Tarif Batas Atas (TBA) tahun 2019 dinilai pengamat menjadi pemicu mahalnya harga tiket penerbangan domestik. (Dok. Nusantara Post)

Fenomena harga tiket penerbangan domestik yang melonjak tinggi hingga melebihi tarif rute internasional kembali menjadi diskursus di tengah melemahnta nilai Rupiah terhadap Dollar. Situasi unik ini membuat biaya terbang ke negara tetangga seperti Singapura justru relatif lebih terjangkau dibandingkan destinasi wisata dalam negeri.

Tingginya harga penerbangan domestik di Indonesia sebenarnya bukan fenomena baru. Pengamat penerbangan, Fikri Kanzul, menyoroti ketimpangan struktur biaya dan regulasi yang membuat tarif penerbangan dalam negeri sulit bersaing dengan rute internasional.

“Indonesia menghadapi tantangan struktur biaya penerbangan domestik yang sangat berat. Kombinasi beban pajak, harga avtur, hingga aturan tarif lama membuat harga tiket penerbangan dalam negeri melonjak tinggi dibanding penerbangan ke luar negeri,” ujar Fikri (8/8).

Pernyataan senada juga pernah ditegaskan oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait kondisi dan efisiensi industri penerbangan nasional yang tertinggal dibanding negara-negara lain.

Kajian Jalur Kereta Palangka Raya-Banjarmasin Rampung, Siap Terkoneksi ke IKN
Baca Juga

Kajian Jalur Kereta Palangka Raya-Banjarmasin Rampung, Siap Terkoneksi ke IKN

“Indonesia menempati peringkat kedua harga tiket pesawat termahal di dunia setelah Brasil,” kata Luhut Binsar Pandjaitan saat menyoroti tingginya biaya logistik dan penerbangan domestik.

Struktur pembentukan harga tiket penerbangan domestik diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, komponen harga tiket mencakup tarif jarak yang terdiri dari biaya operasional dan keuntungan maskapai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2), Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), serta biaya tambahan (surcharge).

Salah satu masalah utama pemicu mahalnya tiket penerbangan domestik terletak pada formula Tarif Batas Atas (TBA) yang hingga kini masih mengacu pada ketetapan tahun 2019. Padahal, variabel pendukung bisnis penerbangan saat ini telah mengalami lonjakan drastis, terutama pada biaya bahan bakar avtur serta depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kondisi tersebut berbalik dengan penerbangan internasional yang tidak dibebani PPN sebesar 11 persen. Selain itu, rute luar negeri menerapkan mekanisme penentuan harga dinamis (dynamic pricing), sehingga maskapai memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan tarif sesuai permintaan pasar.

Sengkarut Bandara VVIP IKN: Dari Salah Regulasi, Kelebihan Bayar, Hingga “Situs 404” Otorita
Baca Juga

Sengkarut Bandara VVIP IKN: Dari Salah Regulasi, Kelebihan Bayar, Hingga “Situs 404” Otorita

Dampak dari ketimpangan harga ini mulai menekan industri pariwisata nasional. Daya beli dan pergerakan wisatawan domestik tercatat mengalami penurunan, sementara minat masyarakat untuk berlibur ke luar negeri justru terus meningkat karena tawaran ongkos transportasi yang lebih ekonomis.

Guna menyelesaikan persoalan ini, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata, seperti mengevaluasi diskriminasi pajak PPN pada penerbangan domestik. Selain itu, kemudahan regulasi impor suku cadang pesawat juga mendesak dilakukan demi menekan biaya pemeliharaan maskapai dan menurunkan harga tiket secara berkelanjutan.

(Tony)