Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara selama Keputusan Presiden pemindahan ke Nusantara belum diterbitkan. Menurutnya, putusan itu sejalan dengan langkah administratif yang selama ini sudah dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (13/5/2026).
Pramono menegaskan putusan MK bukan sesuatu yang mengubah cara kerja Pemprov DKI. Sejak awal, Pemprov memang tetap memposisikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional dan tidak ada perubahan signifikan dalam birokrasi pascaputusan tersebut.
“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujarnya.
