Sab, 18/07/26 · 02.52.23
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Pramono Sambut Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Selama Keputusan Presiden Belum Terbit

Editor
Editor
Senin, 25 Mei 2026 · 16:592 menit baca
Pramono Sambut Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Selama Keputusan Presiden Belum Terbit
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berfoto bersama Presiden Prabowo Subianto. Pramono menyambut baik putusan MK yang menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara selama Keppres pemindahan ke Nusantara belum diterbitkan. (Dok. X/twitter @pramonoanung)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara selama Keputusan Presiden pemindahan ke Nusantara belum diterbitkan. Menurutnya, putusan itu sejalan dengan langkah administratif yang selama ini sudah dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (13/5/2026).

Pramono menegaskan putusan MK bukan sesuatu yang mengubah cara kerja Pemprov DKI. Sejak awal, Pemprov memang tetap memposisikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional dan tidak ada perubahan signifikan dalam birokrasi pascaputusan tersebut.

“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujarnya.

Prabowo Akui Ada Kantor Megah Tanpa Produktivitas, Minta Pembangunan Dievaluasi
Baca Juga

Prabowo Akui Ada Kantor Megah Tanpa Produktivitas, Minta Pembangunan Dievaluasi

Ia menambahkan putusan MK justru menjadi bentuk penegasan formal atas praktik yang sudah berjalan selama ini di lingkungan Pemprov DKI.

“Karena selama ini DKI Jakarta dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu,” katanya.

Dalam putusan nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (12/5/2026), MK menolak seluruh permohonan uji materiil UU No. 3/2022 tentang IKN. Mahkamah menegaskan tidak ada kekosongan hukum maupun ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ yang mengubah nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama Pasal 73 UU yang sama yang menyatakan seluruh ketentuan baru berlaku efektif setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

Tinjau Proyek KIPP, Bupati Bogor Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Baca Juga

Tinjau Proyek KIPP, Bupati Bogor Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menyatakan putusan MK tidak berdampak pada progres pembangunan di Nusantara.

“Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keppres. Kami tidak ada masalah,” ujarnya.

Presiden Prabowo hingga kini belum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota dan tanpa tanda tangan itu, Jakarta tetap resmi menjadi ibu kota negara Indonesia.

(Hendra)