Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa rencana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) masih bersifat wacana.
Pihaknya belum dapat membeberkan mekanisme teknis penggajian tersebut karena masih memantau perkembangan di tingkat kementerian.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Bob Arfan menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau dinamika pembahasan kebijakan tersebut.
“Kami terus mengikuti perkembangannya, mengingat hal ini juga masih wacana,” kata Bob Arfan.

